Putusan : Ketua Majelis Hakim MK membacakan putusan perkara sistem Pemilu.(Foto: Ist)
JAKARTA, Klikjo.id –Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional terbuka tetap berlaku. Menyusul Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang putusan, perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.
“Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi,” ujar Saldi Isra dilansir dari Antara.
Menurut Mahkamah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.
“Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon,” ujar Saldi Isra.
Terkait dengan kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang tidak sesuai dengan ideologi partai, Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.
Tinggalkan Balasan