foto: Istimewa

MINSE, KLIKJO.ID –Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mendapat jatah 109 formasi dalam perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dulu CPNS dan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru untuk tahun 2021 ini.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Minsel Drs Roy F Tiwa didampingi Kabid Christian Laloan mengatakan pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru mulai dibuka Mei hingga Juni 2021. “Jatah formasi untuk Minsel 109 orang, terdiri dari 49 orang CASN tenaga kesehatan dan 60 orang PPPK tenaga guru,” ujar Tiwa.

Pelamar harus  mempersiapkan semua persyaratan dan wajib tahu cara daftar CPNS 2021. Memang sekala Nasional rencana formasi CPNS tahun ini dibuka sebanyak 1.305.485 di tahun 2021. Dari jumlah tersebut, pemerintah baru menetapkan 711.627 formasi untuk seleksi CPNS dan PPPK 2021.


Pendaftaran tahun ini dilakukan dalam satu portal. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap satu portal itu untuk tiga kategori rekrutmen calon apatur sipil negara (ASN), yakni CPNS, sekolah kedinasan, dan PPPK. Portal tersebut bernama portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.


Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan, SSCASN akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran CPNS 2021.
Dengan portal tersebut, calon peserta tak perlu lagi mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.

“Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti,” terang Bima dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/4/2021).


Ini syarat-syarat Daftar CPNS 2021
1. Harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis• Dokter Pendidik Klinis• Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Demikian cara daftar CPNS 2021 hingga syarat lengkap bagi yang akan mengikuti pendaftaran CPNS tahun ini dan PPPK guru dan non-guru.(wen/***)