Saat itu tersangka tak berkutik dan dari tangannya polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 1.050.000 (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah), Kertas rekapan angka dari para pemasang, Kartu ATM BNI, Handphone merk Realme warna Hitam serta kertas bukti transfer Bank.

Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Minsel. “Kami mendapatkan informasi ada aktivitas judi Togel di seputaran Pusat Kota Amurang. Tim Resmob selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapati lelaki DR alias Romo, melakukan kegiatan perjudian jenis Togel  Hongkong online di salah satu rumah warga di Kelurahan Uwuran Satu, Amurang,” ujar Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK, sambil menambahkan tersangka dan barang bukti sudah diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Minsel.

Selanjutnya  menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
Terpisah, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon SIK menegaskan komitmen untuk memberantas  perjudian di wilayah hukumnya. 


“Masyarakat silahkan memberikan informasi yang jelas, tepat dan akurat, apabila mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apapun. Kami, jajaran Polres Minsel, komitmen dan konsisten dalam pemberantasan tindak pidana perjudian,” tegasnya.(wen/*)