JAKARTA,KLIKJO.ID- Ustadz Yahya Waloni jatuh sakit usai ditangkap polisi atas kasus dugaan penodaan agama. Ia kini dalam perawatan tim medis Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tersangka mendadak sakit saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. “Tersangka langsung dilarikan ke RS Polri. Tersangka sakit pembengkakan jantung,” tutur Argo saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021).
Terpisah, Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Asep Hendra menyampaikan pihaknya telah menandatangani tim dokter yang akan merawat tersangka selama dirawat di RS Polri.
“Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Dan juga sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal. Yang sakit kita layani dengan baik,” tutup Asep.
Terkait kasus dugaan penodaan agama, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Yahya Waloni kini masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
Diketahui, Ustadz Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan lelaki asal Manado ini berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
“Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA,” kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (25/4/2021).
Christian menyatakan ceramah Ustadz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu. Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustadz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.
“76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021,” pungkasnya.
Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA. Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.(JOKER
Ustadz Waloni Mendadak Sakit Pembengkakan Jantung dan Dilarikan ke RS Polri dari Bareskrim
Agustus 27, 2021 7:11 pm
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Tinggalkan Balasan