Maurits Mantiri dan Hengky Honandar

MANADO,KLIKJO.ID- Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama Bitung Tahun 2021 ditengarai beraroma korupsi. Tak heran jika pelaksanaan proyeknya belum dimulai. Hal ini tengah menjadi perhatian serius LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulut.
“Pembangunan RSUD Pratama Bitung memang belum bisa dilaksanakan karena diduga ada beberapa masalah di antaranya lahan. Hasil penelusuran kami di lapangan, anggaran sebesar Rp. 3,7 miliar pembayaran lahan untuk pembangunan RSUD Pratama di Kolombo, Kelurahan Bitung Barat II tidak tertata dalam APBD Induk 2021 melainkan diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 48,7 miliar dari pemerintah pusat. Ini jelas tidak bisa,” tandas Ketua PAMI-P Sukut, Jonathan Mogonta, SS, Kamis (14/10/2021).
Padahal, akunya, sesuai rencana awal RSUD Pratama Bitung akan dibangun dii lahan milik Pemkot Bitung bertempat di Kelurahan Pinokalan.
“Berarti kan tidak perlu ada anggaran pembayaran lahan. Inilah yang membuat sehingga tidak dianggarkan di APBD Induk 2021,” semburnya.
Jonathan tak tanggung-tanggung menyebut pemerintahan Maurits Mantiri dan Hengky Honandar (MM-HH) selaku Walikota dan Wakil Walikota Bitung telah tercoreng dengan mencuatnya kasus ini.
“Kami menduga ini permainan pihak Dinas Kesehatan Kota Bitung yang pada akhirnya mencoreng pemerintahan Maurits-Hengky. Pada intinya Dinas Kesehatan Bitung harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Jonathan menegaskan, PAMI-P Sulut akan mendalami lagi masalah ini untuk selanjutnya dilapor ke aparat hukum.
“Ada aroma korupsi dalam proses pembangunan RSUD Pratama Bitung” singkatnya.
Sementara itu, pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bitung sebagaimana dilansir dari manadopost.com, anggaran pembangunan RSUD Pratama Bitung bukan sebesar Rp. 48,7 miliar.
“Untuk pembangunan rumah sakit hanya Rp45 miliar, dengan rincian alat kesehatan Rp15 miliar dan pembangunan rumah sakit Rp30 miliar,” ujarnya, pada Senin (19/07/2021) lalu, saat sosialisasi pengadaan lahan RSUD Pratama, di Aula Kantor Camat Maesa.
Ia pun mengakui anggaran pembayaran lahan tak tertata di APBD Induk 2021, namun dipergeseran anggaran.
“Pengadaan lahan, dari pergeseran sebesar Rp3,2 miliar,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung. Frenkie Son SH MM MH angkat bicara soal masalah tersebut. Ditegaskannya, anggaran pengadaan lahan tidak boleh diambil dari anggaran pembangunan rumah sakit.

“Tidak boleh diambil dari anggaran fisik. Kalau berani laksanakan, itu pelanggaran,” tegasnya.(TIM)