Baliho bertuliskan dilarang melakukan kegiatan proyek dipasang keluarga Baginda di pinggir jalan utama Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken.
MANADO,KLIKJO.ID-Proyek pembangunan jembatan dan oprit Boulevard 2 yang tengah dikerjakan di Batusaiki Kelurahan Molas Lingkungan IV, Kecamatan Bunaken mendapat hadangan dari keluarga Baginda.
Terungkap jika aksi pencegatan ini dilatarbelakangi adanya pembongkaran makam sepihak yang oleh keluarga Baginda adalah leluhur (dotu) mereka.
“Makam leluhur kami telah dibongkar tanpa sepengetahuan keluarga Baginda. Dikemanakan Tulang belulangnya? Harus tanggung jawab dong,” tandas Asnat Baginda, Rabu (17/11/2021).
Ia mengklaim lahan adanya makam tersebut adalah milik keluarganya yang notabene kini telah masuk lokasi proyek.
“Tidak mungkin leluhur kami dimakamkan di lahan orang lain, jelas di lahan milik sendiri. Tapi fakta sekarang sudah ada proyek yang melintasi lahan keluarga kami,” semburnya.
Asnat pun menggunakan beberapa LSM guna memperjuangkan kepentingan keluarganya, termasuk menghadang pelaksanaan proyek.

Sementara itu, aksi Asnat yang menyebut mewakili Keluarga Baginda tersebut justru mendapat simpati beberapa warga setempat.
“Kami lihat, Asnat yang paling getol untuk menghentikan pekerjaan proyek. Pemerintah tidak sembarang melakukan pembebasan lahan. Sebelumnya pasti sudah dicari tau asal usul dan pemilik sebenarnya. Kalau toh ada makam, kenapa tidak ada satupun keluarga yang mencegat sebelum dilakukan pembongkaran. Lantas kalau disebut makam leluhur, itu leluhur siapa? Di baliho yang terpampang di pinggir jalan kok hanya ditulis leluhur. Ini aneh,” tutur mereka sembari meminta identitasnya tak usah dipublish.
Mereka mengaku bangga dengan adanya proyek tersebut yang nantinya terbuka jalan dari pesisir pantai Boulevard 2 menuju wilayah Molas.
“Kami justru sangat senang karena akan ada jalan dari Boulevard 2 ke Molas. Apalagi kami dapat bahwa usai pekerjaan proyek tersebut pemerintah akan segera membangun Pasar Tematik. Kan sangat menguntungkan untuk berjualan,” ucap mereka.
Terpisah, Camat Bunaken, Boyke Pandean ketika dikonfirmasi soal lahan yang kini dipermasalahkan langsung angkat bicara.
“Kami sudah menanyakan dan meminta kepada keluarga Baginda untuk menunjukan bukti legalitas kepemilikan yang sah, berupa surat register desa/kelurahan maupun sertifikat tapi tidak ada selembar dokumen yang ditunjukkan,” ujarnya.
Meski demikian, kata Boyke, pemerintah melakukan pendekatan persuasif sekaligus menyampaikan tanah tersebut milik orang lain.
“Keluarga Baginda sebenarnya tau siapa pemiliknya. Ya, biasa disapa Ko’ Tek pemilik Toko Olimpic, surat-surat tanah jelas. Nah, informasi yang saya terima menyebutkan orang tua mereka (Baginda) sebagai pengerja untuk mengolah tanah yang sekarang menjadi persoalan,” beber Boyke.

Soal masalah pembongkaran makam dan tulang belulang yang katanya adalah leluhur keluarga Baginda, ia meminta untuk mengkonfirmasi ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daerah (PKPPD) Provinsi Sulut dan Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XV Manado.
“Setahu saya sudah ada solusinya. Tapi untuk lebih jelas, coba konfirm ke Dinas PKPPD Sulut dan BPJN Manado,” kunci Boyke.
Sekadar diketahui, pembangunan jembatan dan oprit Boulevard 2 ini merupakan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XV Manado pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Sulawesi Utara, dikerjakan PT. Pacifik Nusa Indah dengan nilai kontrak Rp62.930.674.000. Sumber dananya dari APBN tahun anggaran 2021-2022.(TIM)

Tinggalkan Balasan