Sentani, Klikjo.id– Status Kampung Dinas, menjadi kampung Adat  terus diupayakan Pemerintah Daerah.Bupati Jayapura Mathius Awoitauw menjelaskan, perubahan ini merupakan implementasi  Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang sesungguhnya. 

“Otsus merupakan regulasi secara khusus mengatur tentang keberpihakan, pemberdayaan serta perlindungan bagi hak-hak dasar Orang Asli Papua ( OAP) sejalan dengan Pemerintah Kampung Adat,” ujar Bupati di Sentani pada Rabu (9/3/2022). 

Menurutnya Kampung adat dengan batas wilayah yang jelas, warga masyarakat sesuai keret atau mata rumah dan marga yang jelas, memiliki potensi sumber daya alam yang bisa diolah, dan pemerintahan kampung adat dibawah   ondoafi sebagai kepala kampung adat itu sendiri.

Memang pro dan kontra soal otsus jadi perbincangan panas sesama OAP,  apalagi ketika masyarakat tidak mencermati kehadiran otsus. Sesungguhnya, tempat dan wilayah kita tidak akan dibangun atau dikerjakan oleh orang-orang dari luar Papua kalau bukan kita sendiri.

“Pemerintah Kabupaten Jayapura sekitar enam atau tujuh tahun lalu   berupaya keras agar status kampung adat dapat terealisasi di semua kampung yang ada.Saat ini ada 14 kampung  mendapat nomor registrasi kampung oleh kementerian dalam negeri, dan puluhan kampung lain sedang dalam pengusulan,” ujarnya lagi.

Pemerintah Daerah terus mendorong dan perkuat kebangkitan masyarakat adat untuk menentukan pilihan dan  Pemetaan wilayah adat sudah berjalan tiga tahun ini disejumlah wilayah adat, hasilnya akan mendapat sertifikasi secara nasional sehingga kampung adat memiliki dokumen tertulis atas wilayah adat masing-masing. 

Mathius juga menegaskan, kalau ada yang tolak otsus, berarti yang bersangkutan tidak memahami adat istiadat. “Mari kembali ke kampung adat, wibawa dan jati diri kita ada disana. Otsus saat ini hanya uangnya saja yang diributkan, bentuk fisik implementasinya hanya ada di kampung adat, ” ajarnya. 

Salah satu Tokoh masyarakat adat di Kabupaten Jayapura Boaz Enok mengatakan, dualisme kepemimpinan di sejumlah Kampung hingga saat ini harus dihentikan dengan pengalihan status Kampung Dinas ke Kampung Adat. “Pelantikan kepala kampung dinas masih terjadi, berarti dualisme masih ada juga di kampung. Hal ini menjadi pekerjaan pemerintah daerah, “ungkapnya. (Arifin/*)