Jakarta, KLIKJO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum menyepakati 2024 sebagai Tahun Pemilu dan Menurut PKPU Tahapan Pemilu di mulai hari ini 14 Juni 2022.

Tanggal Pemungutan suara diputuskan dalam Rapat dengar Pendapat di Kompleks Parlemen pada 24 Januari 2022.

“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024,”

Tanggal tersebut juga sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi dalam Rapat terbatas bersama jajaran tentang Persiapan Pemilu 2024.

“Saya kira sudah jelas semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024″, kata Jokowi, dikutip dari laman presidenri.go.id.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024, tahapan pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2022. Tahapan dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

7 Tahapan Menuju Pemilu 2024 :

  1. Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
  2. Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
  3. Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
  4. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.
  5. Pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
  6. Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

7.Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
(Roger/presidenri.go.id)