Foto: Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi menjadi narasumber Sarasehan.

JAYAPURA, KLIKJO.ID— Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi menegaskan Rancangan Undang Undang ( RUU) tentang Masyarakat Adat sangat mendesak disahkan sebagai Undang-Undang.

Penegasan ini disampaikan Rukka saat menjadi pemateri pada sarasehan RUU Masyarakat Adat dan Masa Depan Masyarakat Adat Nusantara , yang diikuti 148 peserta, di Kampung Bambar, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, pada Selasa (25/10/2022).

Menurutnya RUU ini sudah sepuluh tahun lebih berada di DPR-RI dan belum ada perkembangan, sementara perampasan wilayah adat dan tindakan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat terus terjadi di sejumlah wilayah NKRI.

“Pemerintah harus segera mensahkan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Masyarakat Adat yang telah sepuluh tahun mengendap di DPR RI. Ini menjadi tuntutan Masyarakat Adat menyusul maraknya kasus perampasan wilayah adat dan kekerasan  secara struktural,” ujarnya.

Ditambahkan,  UU nantinya  menjadi panduan utama yang holistik,  secara menyeluruh mengatur dan memastikan bagaimana negara memenuhi, melindungi dan memajukan hak-hak Masyarakat Adat demi kemajuan bersama.

Anggota DPR-RI, Sulaeman L Hamzah yang juga menjadi narasumber menjelaskan  proses sementara berjalan, draft RUU tentang Masyarakat Adat  sudah masuk meja pimpinan DPR RI.

Sementara itu Ondoafi Kampung Bambar, Origenes Kaway berharap sarasehan ini dapat  memberi manfaat bagi kelangsungan Masyarakat Adat Nusantara.

Hal senada dikatakan peserta dari Sumba, Nusa Tenggara Timur, John B. Pajaka, dan peserta Mariana, peserta dari Kalimantan Timur, juga berharap RUU Masyarakat Adat ini segera disahkan agar lahan-lahan di Wilayah Adat mereka tidak diserobot perusahaan. 

“Contohnya, lahan warisan leluhur mereka baru-baru ini diserobot oleh perusahaan. Harapan saya semoga secepatnya RUU Masyarakat Adat disahkan,” ujar Mariana.

Dan ikut ditambahkan John Pahala, bahwa sampai saat ini belum tahu mengadu kemana lantaran belum ada regulasi atau UU Masyarakat Adat. Namun Masyarakat Adat akan terus berjuang menyuarakan agar RUU  secepatnya disahkan.(Arifin)