Foto : Tersangka VA saat diinterogasi Polisi di Polsek Tomohon Tengah.(Ist)
TOMOHON, KLIKJO.ID–Nasib seorang suami berinisial Brian M (30), warga Taratara, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut). Wajah dan sekujur tubuhnya mengalami luka lebam, setelah dihajar isterinya berinisial VA alias Ve (24) warga yang sama.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di kompleks pertokoan Kota Tomohon pada Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 14.30 Wita.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, sebelumnya korban memang sering melarang dan membatasi tersangka yang sering keluar dan jalan bersama teman-temannya. Korban sengaja membawa barang milik tersangka berupa handphone (HP), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang tunai ke tempat kerja di salah satu toko audio di Tomohon. Namun niat baik korban, justru membuat istrinya naik pitam.
Sore itu tersangka Ve mendatangi toko audio tempat korban bekerja. Dengan nada marah memanggil korban keluar di halaman belakang toko tersebut. Tersangka langsung mendesak korban meminta HP, KTP dan uangnya untuk dipakai jalan-jalan ke Manado.
Tinggalkan Balasan