
Paripurna : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jayapura Tentang Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dihadiri Bupati, Sekda dan OPD jajaran Pemkab Jayapura.(Foto : ARS)
SENTANI, Klikjo.id –Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura, menggelar rapat paripurna II tentang laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pada Kamis (10/4/2025) di ruang rapat kantor DPRK, Sentani. Paripurna dipimpin Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung SE, dihadiri wakil ketua dan anggota serta Bupati dan jajaran Pemkab Jayapura.

Bupati Jayapura, Yunus Wonda mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura sebelumnya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pariwisata untuk meningkatkan retribusi guna menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Jayapura.
“Melihat potensi pariwisata di Kabupaten Jayapura sangat besar, dan jika dikelolah dengan baik dapat meningkatkan PAD, kontribusi pariwisata hanya Rp20 juta pertahun, ini sangat kecil padahal kita punya potensi yang luas, diharapkan dengan adanya perda pariwisata dapat meningkatkan PAD,” terangnya.
Bupati Yunus Wonda mengakui membutuhkan dana PAD, bukan mengharapkan transfer pusat, melainkan harus dari PAD setiap daerah. “Kita usulkan, yang akan mengambil keputusan nantinya fraksi yang ada, biar dewan lakukan tugasnya sesuai dengan mekanisme,” ujarnya.

Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung mengatakan setelah paripurna II, akan dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban Bupati Jayapura. Dalam laporan Bapemperda pihaknya menerima empat usulan, dari Legislatif ada tiga usulan, pertama terkait perlindungan kawasan danau Sentani kedua terkait kewenangan daerah dalam pelaksanaan Otonomi Khusus dan ketiga terkait pernikahan usia dini.
“Eksekutif ada satu usulan terkait perda pariwisata jadi total ada empat Ranperda yang dibahas, dari keempat perda tersebut, yang ditindak lanjuti, Perda perlindungan kawasan danau Sentani, Perda kewenangan daerah dalam pelaksanaan otonomi khusus, serta Perda pariwisata,” jelasnya.
Menurutnya, terkait dengan perda pernikahan usia dini, tidak dilanjutkan karena masih ada perda yang sama, yang sudah terbit mendahului yakni perda pelindung anak dan perda ramah anak. “Sementara perda kepariwisataan termasuk yang kita dorong untuk diterapkan, sesuai dengan jawaban bupati, kita akan terus lakukan kajian dan analisis hal-hal lainnya, nantinya akan memperkuat penguatan isi perda tersebut,” pungkasnya.(ARS)

Tinggalkan Balasan