PERNYATAAN: Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH tengah menyampaikan sambutan di acara Penyuluhan Hukum Bidang Pertanahan bertempat di Lumimpasot Café & Hall Tomohon.

TOMOHON, KLIKJO.ID- Sengketa pertanahan merupakan persoalan kompleks yang dapat menjadi hambatan serius dalam pelaksanaan program pembangunan. Hal itu disampaikan Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk SH saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Bidang Pertanahan di Lumimpasot Café & Hall, Rabu (10/09/2025).

Menurut Caroll, aparatur pemerintah daerah perlu memiliki pemahaman hukum yang memadai terkait urusan pertanahan. Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan potensi timbulnya persoalan hukum, khususnya sengketa lahan, dapat diminimalisasi sejak dini.

“Sengketa pertanahan dapat menjadi hambatan dalam pelaksanaan program pembangunan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, bahkan dalam pelayanan dasar kepada masyarakat,” ujar Caroll.

Ia menegaskan, penyuluhan hukum bidang pertanahan merupakan langkah preventif dan edukatif pemerintah untuk memperkuat kapasitas aparatur. Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi pertanahan, potensi konflik maupun kesalahan administrasi di tingkat lapangan dapat ditekan.

“Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berlandaskan hukum,” tambahnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Pertanahan Kota Tomohon, yakni Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, yang memaparkan materi seputar aspek hukum pertanahan, mekanisme administrasi, hingga langkah-langkah pencegahan sengketa tanah di wilayah Kota Tomohon.

Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumajar SE MIKom, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon Berny Mambu SH MH, para camat dan lurah se-Kota Tomohon, serta perwakilan dari berbagai perangkat daerah.(REQ/*)