
FOTO: Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih, Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, usai mengikuti pembacaan putusan MK di Jakarta, Rabu (17/9/2025).(Ist)
JAKARTA, Klikjo.id –Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menetapkan Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (MDF – AR) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025–2030. Putusan ini dibacakan pada Rabu (17/9/2025) di Jakarta, setelah sebelumnya MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Papua pada 6 Agustus 2025.
Putusan MK tersebut sekaligus mengakhiri seluruh proses hukum terkait sengketa Pemilihan Gubernur Papua. Dengan keputusan ini, pasangan Mathius–Aryoko resmi dinyatakan sebagai pemimpin sah Papua untuk lima tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Mathius Fakhiri menegaskan bahwa kemenangan ini bukanlah milik pribadi, melainkan kemenangan seluruh rakyat Papua.
“Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa. Keputusan MK ini menandai berakhirnya seluruh proses hukum dan menjadi kemenangan rakyat Papua. Saatnya kita menutup perbedaan, merajut kembali persaudaraan, dan bersama membangun Papua,” ujar Mathius.
Aryoko Rumaropen menambahkan ajakan kepada seluruh masyarakat Papua, termasuk yang berbeda pilihan, untuk bersatu menjaga kedamaian dan bergandeng tangan menuju Papua Cerah.
Pasangan pemimpin terpilih ini juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, serta semua pihak yang telah menjaga proses demokrasi di Papua tetap berjalan damai.(ARS)
Tinggalkan Balasan