Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K. menjelaskan, informasi awal diterima petugas pada Rabu malam (21/1/2026).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, akan terjadi transaksi narkotika jenis ganja di seputaran Sentani. Personel Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui lokasi transaksi berada di parkiran Hotel Suni Sentani,” ujar AKP Bima.
Saat berada di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang baru turun dari kendaraan angkutan umum.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip bening ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat total sekitar 30 gram.
“Barang bukti ditemukan di dalam kantong plastik biru dan tas belanja biru milik terduga pelaku. Yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Bima.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses penyidikan.
Atas perbuatannya, JLD dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ARS)

Tinggalkan Balasan