Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen S.I.K, MH, CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V Pardede S.TK, S.IK mengatakan, pengungkapan  berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu dan ganja di rumah kos tersebut. Salah satu tersangka mengakui narkotika itu miliknya,” ujar AKP Febry.

Ia menegaskan, Polresta Jayapura Kota tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius bagi keamanan dan masa depan generasi muda.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolresta Jayapura Kota menambahkan, pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama Polri, yang dilakukan melalui penegakan hukum tegas serta upaya preventif dan preemtif.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkotika dan berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya. (ARS)