JAKARTA, klikjo.id –Percepatan transformasi digital di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Wakapolri Dedi Prasetyo resmi meluncurkan layanan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan secara online melalui Super App Polri, Selasa (14/4/2026).

Peluncuran ini lewat Rapat Koordinasi (Rakor) Komite TIK Polri Tahun Anggaran 2026 di Jakarta. Sekaligus, langkah ini menjadi bagian dari strategi besar modernisasi pelayanan publik berbasis digital.

Layanan inovasi ini memungkinkan masyarakat membuat laporan polisi dan laporan kehilangan secara daring. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi pada tahap awal pelaporan.
Selain itu, digitalisasi ini penting untuk meningkatkan akses layanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan efisien.

Aplikasi Super App Polri sudah ada dan bisa mengunduh melalui App Store (iOS) maupun Play Store (Android). Setelah mengunduh, pengguna dapat langsung mengakses fitur pelaporan secara online.

Wakapolri menegaskan bahwa digitalisasi bukan sekadar penggunaan teknologi, melainkan bagian dari reformasi internal.

“Digitalisasi pelayanan tidak hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan sistem manajemen kinerja dan budaya kerja Polri yang lebih modern dan terintegrasi,” ujar Dedi.

Dengan hadirnya layanan ini, Polri berharap kepercayaan publik meningkat. Di sisi lain, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Namun demikian, masyarakat tetap dapat datang langsung ke kantor polisi apabila membutuhkan penanganan cepat atau kondisi darurat.

(Roger)