TOMOHON, Klikjo.id- Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD pada Selasa (21/7/2026) berlangsung mulus dan penuh komitmen. Segenap anggota legislatif sepakat setuju untuk mengubah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah.

Jalannya rapat paripurna yang krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Drs Johny Runtuwene didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jeffry Polii SIK.
Agenda rapat terbilang cukup padat. Mulai dari penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, mendengarkan pendapat akhir dari setiap fraksi, hingga penyampaian pendapat akhir dari pihak eksekutif.

Kabar baiknya, atmosfer politik di dalam ruangan terasa sangat harmonis. Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Tomohon—mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, hingga Gerindra—kompak menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda ini.
Kesepakatan bulat ini sekaligus menjadi tanda suksesnya akhir dari rangkaian pembahasan panjang yang melelahkan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Rapat penting ini juga dihadiri langsung oleh Wali Kota Tomohon, Caroll JA Senduk SH, bersama Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring SE ME, yang bertindak sebagai Ketua TAPD. Tak ketinggalan, deretan unsur Forkopimda, para anggota dewan, serta jajaran kepala perangkat daerah Pemkot Tomohon turut hadir menyaksikan momen penting ini.
Melihat kekompakan yang tercipta, Wali Kota Caroll Senduk tak bisa menyembunyikan rasa bahagianya. Dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah, ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan, khususnya tim Badan Anggaran.

Caroll menegaskan bahwa penyusunan pertanggungjawaban APBD 2025 ini digarap dengan sangat serius, transparan, dan tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola keuangan yang bersih.
“Kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan bukti komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari instrumen APBD telah dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” ungkap Caroll dengan penuh optimisme.

Setelah sukses mendapat lampu hijau dari DPRD dan Pemkot Tomohon, perjalanan Ranperda ini masih berlanjut. Berkas penting ini akan langsung diboyong ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk melewati tahapan evaluasi oleh Gubernur.
Proses evaluasi ini menjadi langkah final yang wajib dilewati sebelum regulasi tersebut resmi diundangkan menjadi Perda yang sah dan siap menjadi acuan pembangunan Tomohon ke depan.(REQ/***)

Tinggalkan Balasan