Foto: Bupati Jayapura Yunus Wonda.(ARS)
SENTANI, Klikjo.id —Pemerintah Kabupaten Jayapura memastikan pembayaran insentif bagi ondofolo dan ondoafi rutin setiap triwulan atau empat kali dalam setahun.
Ini disampaikan Bupati Yunus kepada di salah satu hotel di Kota Sentani, Senin, (5/10/2026).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah bagi pemimpin adat yang berperan penting bagi masyarakat.
Bahkan, keberadaan adat telah hadir jauh sebelum agama dan pemerintahan. Karena itu, pemerintah wajib menjaga keberadaan serta kewibawaan adat.
“Kita harus memperhatikan mereka sebagai para pemimpin adat,” ujar Yunus.
Pembayaran Setiap Triwulan
Ia menjelaskan, pembayaran insentif berlaku setiap tiga bulan. Namun, pembayaran triwulan pertama sebelumnya belum bisa sehingga dirapel bersama triwulan kedua.
“Saat itu triwulan pertama kita belum bayar, sehingga triwulan kedua langsung dibayarkan,” jelasnya.
Selanjutnya, Pemkab Jayapura akan membayarkan insentif untuk triwulan ketiga dan keempat sesuai jadwal pembayaran tahunan.
“Jadi, setiap tahun ada empat kali pembayaran. Kita bayar para ondofolo dan ondoafi itu per triwulan,” tegas Yunus.
Yunus juga menginginkan kebijakan pemberian insentif memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Daerah (Perda).
Meski pembayaran rutin, Yunus mengakui masih ada satu atau dua ondo yang belum menerima insentif karena persoalan dualisme kepemimpinan adat.
Ia menegaskan, kondisi ini bukan berarti pemerintah daerah tidak bersedia membayar insentif kepada pemimpin adat.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan status kepemimpinan adat benar-benar jelas agar pembayaran tidak menimbulkan persoalan.
“Memang ada beberapa ondo, satu atau dua yang masih bermasalah. Itu bukan berarti pemerintah tidak membayar, tetapi ada dualisme keondohan,” katanya.
Yunus menegaskan, akan melakukan pembayaran setelah persoalan dualisme selesai dan kepemimpinan adat menjadi jelas.
Karena itu, Yunus berharap para pemimpin adat yang bersangkutan segera menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat.
Lanjutnya, Pemkab tidak akan mencampuri persoalan itu karena penyelesaiannya merupakan ranah masyarakat adat.
“Harapan saya, para ondofolo atau ondoafi yang bersangkutan bisa menyelesaikaan persoalan,” pungkasnya. (ARS)

Tinggalkan Balasan