Tegaskan Kepastian Ruang dan Hak Adat

Foto: Wabup Jayapura Haris Richard S. Yocku SH, membuka FGD I Penyusunan RDTR Kawasan Depapre dan Genyem di  Sentani, Senin (5/10/2026).(ARS)

SENTANI, Klikjo.id — Pemerintah Kabupaten Jayapura mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Depapre dan Genyem.

Mengawalinya dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I di Ballroom Hotel Suni Sentani, Senin (5/10/2026).

Kegiatan dibuka Bupati Yubus Wonda melalui Wakil Bupati (Wabup) Jayapura Haris Richard S Yocku, dan berlangsung secara tatap muka dan melalui Zoom Meeting.

FGD ini merupakan kerja sama Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang dan Dinas PUPR Kabupaten Jayapura.

Selain itu, hadir pimpinan OPD teknis, kepala distrik, sekretaris distrik, kepala kampung, tokoh adat, serta pemangku kepentingan.

Bupati Jayapura melalui, Haris menegaskan pentingnya aspirasi masyarakat dalam penyusunan RDTR Depapre dan Genyem.

Menurutmya, kawasan Depapre memiliki posisi strategis  sebagai gerbang logistik dan maritim regional.

Kawasan ini juga memiliki Pelabuhan Peti Kemas Depapre yang mendukung pengembangan sektor industri dan konektivitas wilayah.

Terintegerasi dengan Berbagai Potensi

Karena itu, penataan ruang Depapre harus mengintegrasikan potensi industri maritim, pariwisata pantai, lingkungan, serta hak masyarakat adat.

“Penataan ruang di kawasan ini harus mampu mengintegrasikan potensi industri maritim, pariwisata pantai, perlindungan ekosistem pesisir dan hak masyarakat adat,” tegas Haris.

Sementara itu, kawasan Genyem di Distrik Nimboran sebagai salah satu pusat pertumbuhan agropolitan dan ketahanan pangan.

Pengembangan ini juga untuk memperkuat komoditas lokal, pertanian, serta perkebunan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Haris menilai RDTR tidak boleh hanya menjadi dokumen teknis, tetapi harus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.

Harapannya, RDTR  mendukung kemudahan perizinan investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kehadiran RDTR akan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat,” ujarnya.

Selain itu, mengingatkan agar pembangunan tidak berlangsung sporadis karena dapat merugikan lingkungan serta generasi mendatang.

Karena itu, seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan diminta aktif memberikan data, fakta lapangan, masukan, serta kearifan lokal.

Ia juga meminta melibatkan  keterwakilan perempuan, pemuda, pemangku adat, dan pemilik hak ulayat.

Menurutnya, penataan ruang harus berlangsung partisipatif dengan melibatkan masyarakat mulai dari tingkat paling bawah.

“Saya minta tim penyusun dan seluruh peserta FGD menyinkronkan RDTR dengan program strategis nasional, provinsi maupun pembangunan daerah,” pesannya.

Selain itu, penyusunan RDTR harus memperhatikan mitigasi bencana, daya dukung lingkungan, ketersediaan air bersih, serta ruang terbuka hijau.

Haris menegaskan harus mengormati serta mengintegerasikan batas wilayah adat dan hak ulayat untuk mencegah konflik sosial.

Tindak Lanjut RTRW

Sementara itu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Jayapura Andreas Lukas Hurunama menjelaskan, RDTR merupakan tindak lanjut RTRW.

Dasarnya ialah Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 1 Tahun 2025 tentang RTRW Kabupaten Jayapura Tahun 2025–2044.

Menurutnya, RTRW telah mengamanatkan sejumlah lokasi untuk penyusunan RDTR secara bertahap.

Namun, pada tahap awal, Kementerian ATR/BPN memberikan bantuan teknis untuk kawasan Depapre dan Genyem.

“Ketika kami menyusun RTRW, mengamanatkan  ada sekitar lima lokasi untuk rencana detail tata ruang,” jelas Andreas.

Ia mengatakan usulan itu telah disampaikan sejak tahun sebelumnya setelah proses penyusunan RTRW selesai.

Sementara itu, FGD pertama bertujuan menentukan sekaligus memperjelas batas kawasan yang menjadi lokasi penyusunan RDTR.

Untuk Depapre, perlu memperjelas batas kawasan agar cakupan wilayah penyusunannya memiliki definisi yang terukur.

“Misalnya di Depapre, harus jelas dari mana sampai ke mana lokasinya. Fokusnya di Distrik Depapre,” katanya.

Sedangkan kawasan Genyem fokus pada wilayah Distrik Nimboran sesuai arah pengembangan dalam RTRW Kabupaten Jayapura.

Andreas menambahkan, tiga lokasi lainnya ada dalam RTRW akan ditindaklanjuti pada tahapan berikutnya.

“Untuk tiga lokasi lainnya akan kami tindak lanjuti kemudian,” pungkasnya. (ARS)