Foto: Kepala Distrik Unurum Guay, Jefry Bouway bersama Kepala Kampung Sawe Suma, Yotam Barguwe, saat konferensi pers di Sentani, Selasa (13/10/2026). (ARS)
SENTANI, Klikjo.id –Kepala Distrik Unurum Guay, Jefry Bouway, membantah tuduhan pungutan liar (pungli) kepada enam kepala kampung untuk penerbitan rekomendasi pencairan dana kampung.
Karena itu, dia akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya.
Bantahan itu disampaikan saat konferensi pers di salah satu kafe di Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Selasa (13/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Kepala Kampung Sawe Suma, Yotam Barguwe ikut mendampingi.
Jefry menjelaskan, tuduhan itu muncul setelah anggota DPRK Jayapura berinisial KH menyampaikan pernyataan mengenai dugaan pungli di Distrik Unurum Guay.
Menurut Jefry, ia telah memberikan klarifikasi sebelum pemberitaan persoalan tersebut beredar.
“Saya merasa dirugikan dan nama baik saya dicemarkan. Padahal, sebelum berita itu muncul, saya sudah memberikan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Jefry.
Menurutnya, dana Rp10 juta merupakan kontribusi untuk mendukung dua kegiatan, yakni perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia sebesar Rp5 juta dan Festival Danau Sentani (FDS) sebesar Rp5 juta.
Ia menegaskan, dana itu bukan pembayaran untuk memperoleh rekomendasi pencairan dana kampung. Menurutnya, kontribusi itu memiliki peruntukan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana itu diberikan ke distrik untuk menunjang dua agenda. Ada bukti penerimaan, dokumentasi pihak yang menerima, serta kuitansi yang menjelaskan peruntukannya,” ujarnya.
Selain itu, Jefry menyatakan mekanisme kontribusi serupa diterapkan di 19 distrik di Kabupaten Jayapura.
Sesuai Arahan DPMK
Ia menyebut pelaksanaannya berdasarkan arahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dan kesepakatan yang telah berjalan selama beberapa tahun.
Jefry juga membantah meminta uang kepada kepala kampung sebagai imbalan penerbitan rekomendasi pencairan dana kampung.
Menurutnya, rekomendasi diberikan setelah persyaratan administrasi dan penyerapan anggaran diverifikasi.
“Sama sekali saya tidak pernah meminta uang. Tidak pernah ada kepala kampung harus memberikan uang kepada saya baru rekomendasinya dikeluarkan,” tegasnya.
Ia mempersilakan pihak yang ingin memastikan persoalan ini untuk meminta keterangan langsung dari keenam kepala kampung di Distrik Unurum Guay.
“Jangan hanya satu, tanyakan kepada enam kepala kampung. Kalau memang saya meminta uang untuk rekomendasi, silakan sampaikan dengan jujur,” katanya.
Karena merasa dirugikan, Jefry menyatakan akan melaporkan persoalan itu kepada kepolisian dan Badan Kehormatan DPRK Kabupaten Jayapura.
“Saya secara pribadi akan membuat laporan polisi karena saya memiliki bukti-bukti. Saya juga akan melaporkan persoalan ini ke Badan Kehormatan DPRK Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Ia menambahkan, dirinya masih menyimpan bukti komunikasi melalui pesan singkat yang menurutnya menunjukkan bahwa klarifikasi telah disampaikan sebelum pemberitaan beredar.
Kepala Kampung Sawe Suma Banta Ada Imbalan
Kepala Kampung Sawe Suma Bantah Ada Imbalan
Kepala Kampung Sawe Suma, Yotam Barguwe, turut membantah adanya pembayaran imbalan kepada kepala distrik untuk memperoleh rekomendasi pencairan dana kampung.
“Sebagai Kepala Kampung Sawe Suma, saya tegaskan bahwa tidak pernah ada praktik memberikan upah kepada Pak Kepala Distrik hanya untuk mendapatkan tanda tangan rekomendasi,” kata Yotam.
Ia menyebut dana Rp10 juta merupakan kontribusi untuk kegiatan resmi, bukan pembayaran atas pelayanan administrasi.
Menurut Yotam, mekanisme serupa juga berlangsung di distrik lain di Kabupaten Jayapura. Ia menjelaskan bahwa proses pencairan dana kegiatan melalui Bank Papua dengan dukungan dokumentasi dari masing-masing kepala kampung.
Yotam menyatakan siap mendampingi Jefry jika persoalan berlanjut ke jalur hukum.
Sementara itu, Kepala Kampung Guriad, Yafet Kulang menyatakan hal senada. Ia membenarkan keterangan Yotam dan meminta persoalan harus ada klarifikasi berdasarkan fakta.
Yafet mengaku tidak menghadiri kegiatan Reses III anggota DPRK Jayapura berinisial KH di Distrik Unurum Guay pada pekan sebelumnya karena memiliki pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Ia mengatakan baru mengetahui persoalan setelah menerima informasi dari rekan-rekannya dan membaca pemberitaan yang beredar.
“Kami kepala-kepala kampung di Distrik Unurum Guay siap mendampingi kepala distrik untuk menempuh jalur hukum apabila diperlukan. Kami berharap persoalan ini diselesaikan berdasarkan fakta,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Kepala Distrik Minta Klarifikasi
Ketua Asosiasi Kepala Distrik Minta Klarifikasi
Selain itu, Kepala Distrik Sentani, Jaek J. Puraro, M.Si, juga sebagai Ketua Asosiasi Kepala Distrik se-Kabupaten Jayapura, turut menyampaikan keprihatinan atas tuduhan kepada Jefry.
Menurut Jaek, penanganan persoalan harus secara hati-hati dengan memeriksa bukti dan meminta keterangan pihak-pihak.
Ia juga menyebut mekanisme administrasi dan pencairan dana kegiatan yang dipersoalkan melibatkan kepala-kepala kampung serta berlangsung melalui Bank Papua. Jaek menyatakan mekanisme serupa diterapkan di 19 distrik di Kabupaten Jayapura.
“Jika diperlukan, kami siap memberikan keterangan sesuai fakta yang kami ketahui,” kata Jaek saat dihubungi melalui WhatsApp.
Ia berharap seluruh pihak, termasuk pejabat publik, mengedepankan klarifikasi sebelum menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dengan demikian, kesalahpahaman dan potensi kerugian terhadap nama baik seseorang dapat dihindari.
Hingga konferensi pers berlangsung, Jefry dan sejumlah kepala kampung menyatakan siap menempuh jalur hukum. Sementara itu, kebenaran dugaan pungli tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan bukti dan keterangan semua pihak oleh pihak berwenang.(ARS)

Tinggalkan Balasan