Ilustrasi. Sumber Foto: Google.
Makassar, KLIKJO.ID–Sepak terjang lelaki AK alias Anton, warga Kota Makassar, kini mendekam di tahanan Polda Sulsel. Anton dilapor Mr Shin Yong Ju WNA asal Korsel terkait kasus penipuan.
Anton merupakan residivis kasus yang sama di Manado yang diadili di Pengadilan Negeri Manado beberapa tahun silam, yang juga di lapor oleh Mr Shin Yong Ju.
Dikutip dari sulselsatu.com, penangkapan terhadap Anton atas laporan Shin Yong Ju, dimana Anton telah melakukan penipuan dengan cara memanipulasi berkas kepemilikan lahan atas nama Shin Yong Ju, pada proses pembebasan dua lahan seluas 7,4 hektar berlokasi di Desa Tamalate dan Desa Sampulungan di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Ahmad Mariadi yang dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021) mengatakan, AK ditangkap setelah hampir tujuh tahun melarikan diri dan dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
“Kasus ini berjalan sejak 2014 lalu, hanya ada miskomunikasi, sehingga kasus ini terbengkalai. Setelah diperiksa, ternyata ada kesalahan sedikit dan kemudian kasusnya diangkat kembali hingga perkaranya sudah P21. Setelah kasus P21, pelaku pun berhasil ditangkap dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap 2,” jelasnya.
Mr Shin Yong Ju kepada wartawan menyatakan ungkapan terima kasih kepada penyidik Polda Sulsel yang memberi perhatian atas laporannya. Sebab, Mr Shin sangat dirugikan dengan ulah tersangka yang berkali-kali menipunya.”Dia adalah orang kepercayaan saya yang mengurus aset saya di Indonesia tepatnya di Makassar dan Manado, tapi dia nekat memanipulasi data aset hingga merugikan saya,” tandas Mr Shin via Ponsel kepada Klikjo.id.(lan)
Tinggalkan Balasan