VAP setelah dijemput di Rutan Polda Sulut


Manado, KLIKJO.ID–Kasus  Pemecah Ombak Likupang, Minahasa Utara, terus diseriusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. Selasa (15/06/2021), Jaksa Penyidik menyerahkan tersangka mantan Bupati Minut VAP alias Vonnie ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan status tahap dua.


Berdasarkan pantauan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik melalui tim Asisten Pidana Khusus, Kasi Penyidikan Parsaoran Simorangkir, kasi Penuntutan Pingkan Gerungan ke JPU Kejari Minahasa Utara. Tahap dua tersebut didampingi tim satgas Kejati Sulut. 

Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, VAP kembali digiring ke Rutan Polda Sulut


Pukul 09.00 Wita, Vonnie dijemput tim penyidik di Rutan Polda Sulut, sebab selama penahanan, Kejaksaan menitip tersangka di Rutan tersebut. Mengenakan baju tahanan, mantan Bupati itu dibawa ke Kejati untuk proses pemberkasan yang sebelumnya diperiksa kesehatan di poliklinik Kejati Sulut. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Vonnie kembali digiring ke Rutan Mapolda.


Kepala Kejati Sulut, melalui Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, membenarkan tahap dua tersebut.”Sudah tahap dua dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan penyidik ke penuntut umum,” tegas Rumampuk.(*)