
AGENDA: Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Selasa (31/03/2026), dipimpin Ketua Dewan Ferdinand Mono Turang.
TOMOHON, Klikjo.id- DPRD Kota Tomohon menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penyampaian dan penjelasan Wali Kota terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tomohon Kota Bunga, Selasa (31/3/2026).
Dalam agenda tersebut juga disampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan Wali Kota atas pandangan tersebut.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon itu dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang SSos, didampingi Wakil Ketua Donal Pondaag dan Jefri Polii SIK. Hadir Wali Kota Tomohon Caroll JA Senduk SH, Wakil Wali Kota Sendy GA Rumajar SE MIKom, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Dalam penjelasannya, Wali Kota mengatakan LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan tersebut memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah dan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran untuk dibahas bersama DPRD.

Selain itu, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, LKPJ juga memuat pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Caroll menjelaskan, LKPJ Wali Kota Tomohon Tahun 2025 yang diserahkan kepada DPRD terdiri atas empat bagian utama, yakni gambaran umum daerah dan pengelolaan keuangan, perubahan penjabaran APBD, capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan beserta inovasi dan penghargaan, serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.



Ia menambahkan, capaian pembangunan di Kota Tomohon merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Sejumlah sektor yang disebut mengalami perkembangan antara lain pertanian, infrastruktur, penyediaan air bersih, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, hingga fasilitasi investasi.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota juga memaparkan Ranperda tentang Tomohon Kota Bunga. Regulasi itu merupakan penggabungan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kota Bunga Tomohon dan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tomohon International Flower Festival (TIFF).
Menurut dia, Ranperda tersebut bertujuan mengoptimalkan potensi agrowisata berbasis florikultura guna membangun ekosistem dan industri pariwisata yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, regulasi ini diharapkan memperkuat daya tarik investasi dan kunjungan wisatawan, sekaligus menjadi payung hukum dalam penguatan branding Tomohon sebagai destinasi unggulan di Sulawesi Utara.
Meski demikian, Caroll mengakui pelaksanaan pembangunan pada 2025 masih menghadapi sejumlah kendala dan belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat. Karena itu, ia menilai diperlukan pembahasan konstruktif bersama DPRD, baik dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah maupun penyempurnaan Ranperda yang diajukan.


Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang mengatakan DPRD akan membahas secara komprehensif LKPJ dan Ranperda tersebut.(REQ/ADV)

Tinggalkan Balasan