
JAKARTA, klikjo.id — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus dipercepat pemerintah sejak diluncurkan pada 2017. Hingga April 2026, sebanyak 126,55 juta bidang tanah telah berhasil didaftarkan di seluruh Indonesia.
Namun, sebelum ikut program ini, masyarakat perlu memahami biaya persiapan resmi yang berbeda di tiap wilayah.
Apa itu PTSL dan siapa pelaksananya?
PTSL merupakan program nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendaftarkan tanah secara menyeluruh dan serentak.
Berapa biaya PTSL?
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa biaya persiapan telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
“Biaya persiapan PTSL dibagi dalam lima kategori wilayah, mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).
Rincian biaya PTSL berdasarkan wilayah:
Kategori I (Rp450.000): Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT
Kategori II (Rp350.000): Kepri, Babel, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, NTB
Kategori III (Rp250.000): Gorontalo, Sulbar, Sulsel, Kalteng, Kalbar, Sumut, Aceh, Sumbar, Kaltim
Kategori IV (Rp200.000): Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Kalsel
Kategori V (Rp150.000): Jawa dan Bali.
Untuk apa biaya tersebut?
Biaya ini digunakan untuk mendukung tahapan awal, seperti:
penyiapan dokumen,
pengadaan patok dan materai,
operasional petugas desa/kelurahan.
Namun demikian, biaya tersebut belum termasuk pembuatan akta, BPHTB, maupun Pajak Penghasilan (PPh).
Waspada pungutan liar.
Shamy menegaskan, jika terdapat pungutan di luar ketentuan resmi tanpa dasar hukum, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Bagaimana cara ikut PTSL?
Masyarakat dapat memperoleh informasi lokasi dan pendaftaran PTSL melalui kantor desa/kelurahan atau Kantor Pertanahan setempat.
Dengan demikian, program ini menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanah pertama kali secara lebih mudah, transparan, dan terjangkau.
(STEV)

Tinggalkan Balasan