Tagih Tuntaskan Pembayaran Tanah Adat
Foto: Ahli waris bersama keluarga saat memalang gerbang Kantor Distrik Sentani dengan pelepah kelapa.(ARS)
SENTANI, Klikjo.id –Aahli waris pemilik hak ulayat memalang gerbang dan akses masuk kantor Distrik Sentani pada Kamis (23/4/2026) sore.
Alasanya, lantaran pembayaran pemanfaatan tanah adat oleh pemerintah belum tuntas.
Ahli waris yang melakukan pemalangan, Daud Felle bersama keluarga besar ahli waris tanah adat Emmaleuw Bhelle.
Pada kesempatan itu, menuntut kejelasan sekaligus realisasi pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Menurut Daud, lahan yang Kantor Distrik Sentani merupakan milik sah keluarganya.
Bahkan, klaim tersebut dengan dokumen kepemilikan yang lengkap. “Sebagai ahli waris, kami harus memalang. Pemerintah sudah berjanji membayar, tetapi hingga sekarang belum ada realisasi,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengakui sudah ada pembayaran sebagian aset di atas tanah itu. Di antaranya Hotel Tabita Sentani dan gedung serbaguna di belakang kantor distrik.
Sebaliknya, untuk lahan utama yang mencakup kantor distrik, rumah dinas kepala distrik, hingga halaman depan, belum ada penyelesaian.
“Hotel Tabita sudah membayar sekitar Rp9 miliar dan itu lunas. Sementara kantor distrik dan fasilitas lainnya belum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Daud menegaskan tanah itu berada di jalur strategis dan telah ada sejak masa kolonial. Akan tetapi, hingga kini pembayaran kepada pemilik hak ulayat belum ada.
Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah segera menurunkan tim penilai independen. Tujuannya, mengukur luas lahan sekaligus menentukan nilai ganti rugi yang layak.
Selain itu, ia juga menduga adanya praktik mafia tanah. Menurutnya, ada oknum yang mengklaim lahan itu lalu menjualnya kepada pihak lain tanpa persetujuan keluarga.
“Kami tidak pernah melepaskan tanah ini. Ada oknum yang mengklaim dan menjualnya hingga ke pemerintah,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran keluarga ke instansi pertanahan, dokumen pelepasan tanah yang sah tidak ada. Oleh karena itu, klaim kepemilikan keluarga masih kuat.
Meski demikian, Daud menegaskan pemalangan bukan untuk menghambat pelayanan publik. Sebaliknya, langkah ini menjadi bentuk tekanan agar pemerintah segera menyelesaikan kewajibannya.
“Kami tidak ingin ganggu pelayanan. Namun, tetap memasang palang sampai ada penyelesaian langsung dari Bupati dan Wakil Bupati secara adat,” katanya.
Minta Penyelesaian Melalui Forum Adat
Pihak ahli waris juga meminta penyelesaian melalui forum adat di para-para Ondofolo Yosua Pangkali, wilayah Obhe. Ondofolo Nihoreuwale Yaubhae–Yobeh Raime Rembu Yolopateuw.

Foto: Nampak Ondofolo Yosua Pangkali saat diwawancarai di kediamannya.(ARS)
Di sisi lain, Ondofolo Yosua Pangkali menegaskan tanah itu merupakan milik sah ahli waris Daud Felle. Karena itu, ia meminta pemerintah menghormati mekanisme adat dalam penyelesaian sengketa.
“Tanah ini berada di atas pundak adat. Pemerintah harus menghormati dan menyelesaikan hak masyarakat adat sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, sesuai informasi menyebutkan aksi pemalangan aset pemerintah oleh masyarakat adat di Kabupaten Jayapura bukan pertama kali.
Bahkan, aksi serupa berpotensi muncul lagi jika belum menuntaskan persoalan hak ulayat. (ARS)

Tinggalkan Balasan