Minta Buktikan Hak Ulayat dengan Dokumen Resmi
Foto: Bupati Jayapura Yunus Wonda bersama Wakil Bupati Haris Richard Yocku saat mengimbau larangan pemalangan fasilitas publik di Sentani.(ARS)
SENTANI, Klikjo.id –Bupati Jayapura Dr Yunus Wonda SH, MH, bersama Wabup Haris Richard Yocku SH, melarangan aksi pemalangan fasilitas publik.
Ditemui, Selasa (28/4/2026), Bupati Yunus meminta agar masyarakat membawa dan menunjukan dokumen resmi pemilik hak ulayat untuk verifikasi..
Imbauan bupati, menyusul maraknya pemalangan sekolah, puskesmas, rumah sakit, hingga kantor pemerintahan akibat sengketa tanah adat.
Namun demikian, Bupati menekankan penyelesaian harus melalui mekanisme resmi. Pemilik hak ulayat agar membawa bukti kepemilikan untuk mencocokan dengan data pemerintah dan dokumen adat.
“Silakan bawa dokumen. Kita akan verifikasi bersama,” tegasnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan verifikasi penting untuk memastikan apakah suatu lahan benar belum dibayar atau masih memiliki kekurangan pembayaran.
Jika ada bukti, pemerintah daerah akan menganggarkan penyelesaian secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Di sisi lain, jika ada klaim lebih dari satu marga, penyelesaian proses harus melalui Dewan Adat Suku (DAS) lebih dahulu.
Kemudian, setelah ada keputusan resmi, pemerintah akan menindaklanjuti pembayaran kepada pihak yang sah.
“Kalau belum ada kesepakatan, barulah penyelesaiannya lewat pengadilan,” jelasnya.
Utang Tanah Capai Ratusan Miliar
Sementara itu, Bupati mengungkapkan total persoalan utang tanah mencapai ratusan miliar rupiah. Kondisi ini, kata dia, akibat kesalahan pembayaran di masa lalu sehingga perlu penelusuran cermat untuk menghindari pembayaran ganda.
Meski begitu, ia menegaskan tidak ada toleransi pemalangan fasilitas publik. Sebab, dampaknya langsung dirasakan masyarakat, di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Saya mohon jangan palang sekolah, puskesmas, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai pemalangan sekolah sama saja menghambat masa depan generasi muda Papua. Pendidikan, kata dia, merupakan kunci utama kemajuan daerah.
“Jangan halangi masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Selain itu, Bupati memastikan pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran jika ada bukti sah. Namun, tidak melayani jika ada klaim tanpa dasar.’
Pemkab akan melakukan pembayaran secara bertahap melalui APBD. Pemerintah, lanjutnya, tetap mengutamakan transparansi dan keadilan.
Di sisi lain, keterlibatan aparat kepolisian sebagai bagian dari penegakan hukum. Hal ini bertujuan menjaga fasilitas publik tetap berfungsi normal.
“Tidak boleh memalang fasilitas umum karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
Akhirnya, Bupati kembali mengimbau seluruh pemilik hak ulayat untuk membawa dokumen resmi agar proses verifikasi berjalan cepat, adil, dan tidak mengganggu pelayanan publik. (ARS)

Tinggalkan Balasan