Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan
Foto: Wabup Haris Richard S Yocku SH, menyerahkan dokumen LKPD dan Ranperda APBD 2025 kepada Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung. (Ist)
SENTANI, Klikjo.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Serta, penyrahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada DPRK Jayapura.
Melalui, paripurna II Masa Sidang II, DPRK berlangsung di Ruang utama, Komplek Perkantoran Gunung Merah, Sentani, pada Senin (29/6/2026).
Pada kesemptan itu, Bupati Jayapura Yunus Wonda, melalui Wabup Haris Richard S Yocku SH menyerahkan dokumen kepada Ketua DPRK Jayapura.
Sementara itu, paripurna dipimpin Ketua DPRK, Ruddy Bukanaung, Wakil Ketua II dan III, Petrus Hamokwarong dan Nelson Yohosua Ondi. Hadir, anggota DPRK serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Selain itu Wakil Bupati Haris Richard S. Yocku, menyampaikan dan menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Hal ini, merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Penyampaian laporan pelaksanaan APBD 2025, setelah LKPD oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) selesai,” ujar Haris.
Ia menegaskan, APBD 2025 menjadi instrumen utama untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Jayapura, ‘Kasih Mempersatukan Perbedaan’.
Fokus Peningkatan SDM
Tentu saja, melalui program prioritas yang berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan yang baik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Meski menghadapi tantangan selama 2025, pemerintah daerah tetap mampu menjalankan program pembangunan sesuai ketentuan.
Menurutnya, keberhasilan tidak lepas dari sinergi antara pemerintah daerah, DPRK, Forkopimda, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat.
Selain itu juga, Bupati mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRK Jayapura atas berlangsungnya sidang paripurna. Ini juga, sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Pemkab Jayapura juga berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Nantinya, erlangsung secara objektif dan konstruktif sehingga menghasilkan rekomendasi yang memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Menurutnya, setiap program dan kegiatan perangkat daerah harus berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Dan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pelaksanaan belanja daerah harus secara hemat, efektif, efisien, berkeadilan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, masyarakat merasakan manfaat pembangunan ,” tegas Ruddy.
Selanjutnya, DPRK Jayapura akan membahas LKPD dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan pengelolaan keuangan daerah.(ARS)

Tinggalkan Balasan