Barang Bukti : Polres Jayapura saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jayapura. Bersama tersangka, barang bukti Narkoba dan soft gun.
DOYO BARU, KLIKJO.ID–Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura melaksanakan Press Release terkait pengungkapan 3 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di bulan Februari pada tanggal 6, tanggal 11, dan tanggal 19. Press Release tersebut berlangsung di Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, rabu (22/2) pagi.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Alfrit B. Nadek, S.H., M.H., Kasie Humas Iptu Priyono dan KBO Sat Resnarkoba Ipda Aswan Syarif. SH.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., dalam press release mengatakan dalam kurun waktu 2 minggu, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba. Diungkap pada 6, 11 dan 19 Februari 2023 dengan modus berbeda antara satu dengan yang lain.
![](https://klikjo.id/wp-content/uploads/2023/02/Screenshot_2023-02-22-16-43-00-53-300x178.jpg)
Pertama terjadi 06 Februari, awalnya menangkap pelaku berinisial YAK (31) di Sentani, dengan barang bukti ganja seberat 379 gram, kemudian berhasil dikembangkan dan pada 13 Februari menangkap pelaku lain berinisial BY (32), ditangkap sesaat setelah keluar atau bebas dari Lapas Makassar yang merupakan residivis di kasus yang sama.
Pelaku diketahui sebelumnya merupakan warga binaan Lapas Narkotika Doyo namun dipindahkan ke Lapas Makassar, BY (32) ini berperan sebagai pengatur atau pemesan barang saat berada di Lapas, tidak hanya di Jayapura dia juga turut mengatur peredaran di Sentani, kota Jayapura, Wamena dan kota Manokwari.
Tinggalkan Balasan