foto: Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon SIK, Kasat Narkoba AKP Denny Tampenawas Ssos, Kasubag Humas Iptu Robby Tangkere, saat melakukan Press Conference
MINSEL, KLIKJO.ID—Sindikat peredaran Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) jalur Trans Sulawesi terciduk di wilayah Minahasa Selatan (Minsel).
Adalah oknum sopir truk berinisial RF alias Ri (29), Warga Sulawesi Tengah, diciduk Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minsel pada Rabu (3/3/2021) skitar pukul 11.30, di jalan Trans Sulawesi, tepatnya di kawasan PT Cargil Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat. Dari tangan Ri petugas mengamankan satu paket narkotika, golongan satu, jenis sabu-sabu.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, sebelumnya pihak kepolisian Sat Narkoba Polres Minsel mendapat info dari beberapa warga, ada pemakai Narkoba yang biasa melintas di wilayah Minsel. Info tersebut langsung dikembangkan, dan mengendus tersangka sejak akhir tahun lalu (2020-red).
Alhasil, saat tersangka melintas di wilayah Minsel langsung dibuntuti polisi. Tim nyaris kehilangan jejak tersangka saat berada di wilayah Amurang, akhirnya Tim Satnarkoba meminta bantuan security PT Cargil dan mengarahkan mencegat mobil tersanka.
Security selanjutnya mengarahkan mobil yang dikemudikan tersangka ke kawasan parkiran PT Cargil. Hanya hitungan menit tim Satnarkoba Polres Minsel tiba di lokasi parkiran dan langsung melakukan pemeriksaan yang disaksikan langsung security PT Cargil.
Polisi menemukan 1 paket 0,11 gram narkoba jenis sabu-sabu yang diselipkan di dompetnya. Tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Mapolres Minsel.
Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon SIK membenarkan penangkapan tersebut. Lewat Press Conference, Rabu siang (10/03/2021) yang ikut didampingi Kasatres Narkoba AKP Denny Tampenawas, S.Sos, dan Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere mengatakan Tersangka berinisial R alias Ri, umur 29 tahun, pekerjaan sopir truck, warga Propinsi Sulawesi Tengah. Barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu, berat seberat 0,11 gram.
“Pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan informasi masyarakat kemudian dikembangkan melalui upaya penyelidikan, pembuntutan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti,” ujarnya
Ditambahkan Jadi tersangka Ri adalah sopir truck, bergerak dari arah Palu menuju Manado. Ketika melintas di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat, tepatnya di depan PT Cargill, pada Rabu 3 Maret 2021, dicegat oleh petugas dari Satres Narkoba Polres Minsel. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari keterangan tersangka sabu-sabu ini dikonsumsi sendiri. Dan kami (pihak kepolisian) akan melakukan pengembangan,” Tegas Kapolres. (gigs)
Tinggalkan Balasan