Foto: Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V. D. P. Helan bersama KBO Reskrim Iptu Royke Sineri dan Kasi Humas AKP Priyono saat konferensi pers di Mapolres Jayapura.(Ist)
SENTANI, Klikjo.id —Tangis dan duka menyelimuti sebuah keluarga di Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua.
Seorang remaja perempuan berinisial Aurora, (16), meninggal dunia (MD) setelah diduga dianiaya ibu kandungnya, EW (43) dengan menguakan balok kayu.
Peristiwa memilukan itu terjadi di rumah korban pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIT.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan mengatakan polisi telah mengamankan dan menahan EW.
Menurut Dionisius, peristiwa itu bermula saat EW berada di rumah sambil menyusui bayinya yang berusia sekitar dua bulan.
Saat bayi menangis, EW yang juga berprofesi sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian meminta Aurora membuatkan susu di dapur.
Namun, Aurora tidak segera bangun dari tempat tidur. Karena itu, EW kembali meminta korban membantu menenangkan adiknya.
Aurora kemudian mengambil ember dan hendak menuju kamar. Selanjutnya, EW mengikuti korban dan menanyakan tujuan membawa ember itu.
Korban menjelaskan hendak menyimpan ember itu atau menggunakan untuk membersihkan kamar.
Namun, penjelasan itu justru membuat emosi EW semakin meningkat.
Di sekitar kamar, EW kemudian mengambil kayu balok yang biasa digunakan sebagai pengganjal pintu.
Kayu itu lalu diduga untuk memukul dan mengenai kepala korban sebanyak dua kali.
Setelah kejadian, kakak korban datang dan memarahi EW karena memukul adiknya.
Sementara itu, Aurora keluar rumah sambil memegang kepala sambil berjalan sempoyongan.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Youwari untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setibanya di rumah sakit, Aurora meninggal dunia.
Masuk Kerja Sebelum Diamankan
Usai kejadian, EW meninggalkan rumah dan pergi ke tempat kerjanya sebagai aparatur sipil negara atau ASN.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa.
Petugas akhirnya mengamankan EW di sebuah hotel kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Saat itu, EW tidak melakukan perlawanan. Polisi juga menyebut EW mengakui perbuatannya kepada petugas.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan bahwa EW berniat melarikan diri.
“Kami belum bisa mengatakan EW berniat melarikan diri. Setelah pergi ke kantor, dia kemudian diamankan di salah satu hotel,” kata Dionisius.
Saat ini, penyidik Polres Jayapura masih mendalami kasus itu. Sedikitnya tiga saksi telah diperiksa untuk membantu mengungkap peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Dionisius mengatakan, pemeriksaan sementara menunjukkan tindakan kekerasan dipicu rasa kesal dan emosi.
Menurut dia, kondisi kehidupan sehari-hari, pekerjaan, serta bayi yang sering rewel diduga turut memengaruhi kondisi emosional EW.
“Akumulasi persoalan kehidupan sehari-hari, pekerjaan, serta kondisi anak bayinya yang sering rewel diduga memicu emosi EW,” ungkapnya.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, EW dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan ini mengatur larangan melakukan kekerasan kepada anak.
“Ancaman pidananya dapat mencapai 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” ujarnya.
Kini, EW telah ditahan di Mapolres Jayapura. Sementara itu, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti.
Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian sebelum menetapkan kesimpulan akhir.(ARS/**)

Tinggalkan Balasan