Kenaikan Gaji : Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan, dalam pidato penyampaian nota keuangan  RUU-APBN 2024, pada sidang bersama DPR-RI dan DPD RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).(foto: Ist)

JAKARTA, Klikjo.id –Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan. Pengumuman resmi  disampaikan Presiden RI saat membacakan pidato penyampaian nota keuangan,  Rancangan Undang – Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU-APBN) 2024, dalam sidang bersama DPR-RI dan DPD – RI  di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

“Kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8%. Dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%,” ujar Jokowi. Menurutnya, kenaikan gaji ini bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Presiden juga menyampaikan untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Sebelumnya rencana kenaikan gaji ini diusul Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Apalagi gaji ASN sendiri hampir empat tahun berturut-turut sejak 2019 belum ada kenaikan.(***)

Berbagai Sumber