Foto: Wakil Bupati Jayapura Haris Richard S. Yocku SH, membuka Sosialisasi Perda RTRW Kabupaten Jayapura Tahun 2025 di Wilayah Pembangunan II.

JAYAPURA, Klikjo.id — Wakil Bupati (Wabup) Jayapura Haris Richard S. Yocku SH, mendorong masyarakat dan pelaku usaha memahami tata ruang sebagai dasar pembangunan daerah.

Hal ini disampikan Wabup saat membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 1 Tahun 2025 tentang RTRW.

Berlangsung di Gedung Serba Guna Baya Marwan Hasyim, Kampung Sabron Sari, Distrik Sentani Barat Moy, Rabu (16/9/2026).

Wabup mengatakan, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 1 2025 menjadi payung hukum penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Jayapura.

“Dengan adanya Perda ini, maka Kabupaten Jayapura telah memiliki payung hukum yang sah dalam penyelenggaraan penataan ruang,” kata Haris.

Menurutnya, aturan ini menjadi acuan pemerintah dalam mengarahkan pembangunan agar terpadu, serasi, dan berkualitas.

Selain itu, harapannya tata ruang mendukung Kabupaten Jayapura menjadi salah satu kawasan pertumbuhan ekonomi nasional.

Haris menjelaskan, Perda RTRW juga berkaitan dengan persyaratan dasar perizinan berusaha maupun nonberusaha.

Salah satunya melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui Perda RTRW ini dapat mempermudah kita mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten,” ujarnya.

Foto:

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Jayapura, Andreas Lukas Hurunama ST, menilai sosialisasi ini sangat penting.

Menurut Andreas, masyarakat, pemerintah distrik, pemerintah kampung, dan pelaku usaha perlu memahami peruntukan ruang setiap wilayah.

“Hari ini kita sosialisasi terkait Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang RTRW Kabupaten Jayapura Tahun 2025 sampai dengan 2045,” ujar Andreas.

Ia mengatakan, sosialisasi juga membahas tata cara penerbitan KKPR di Kabupaten Jayapura.

Ia mengakui masih ada masyarakat dan pelaku usaha yang belum memahami ketentuan pemanfaatan ruang secara baik.

Bahkan, sebagian pihak telah memiliki dokumen, tetapi belum memastikan kesesuaian lokasi dengan peruntukan tata ruang.

“Artinya, mereka tidak bisa membuktikan bahwa tanah itu masuk kawasan peruntukannya apa,” jelasnya.

Karena itu, Dinas PUPR memberikan pemahaman mengenai kawasan permukiman, kegiatan usaha, pembangunan, serta pemanfaatan ruang lainnya.

Pastikan Aktivitas Pembangunan Sesuai RTRW

Langkah ini bertujuan memastikan aktivitas pembangunan tetap sesuai dengan RTRW Kabupaten Jayapura.

Sosialisasi WP II meliputi Distrik Sentani Barat Moy, Depapre, Yokari, Raveni Rara, dan Demta.

Andreas menjelaskan setiap distrik memiliki karakteristik serta potensi berbeda sehingga membutuhkan pengaturan ruang yang sesuai.

“Khusus di wilayah Sentani Barat kita lebih fokus pada potensi pertambangan,” katanya.

Karena itu, ia berharap pelaku usaha dapat bersinergi dengan pemerintah serta masyarakat adat dalam pemanfaatan ruang.

Menurut Andreas, tata ruang tidak hanya berkaitan dengan perizinan pemerintah, tetapi juga harus memperhatikan hak masyarakat adat.

Sementara itu, empat distrik pesisir lainnya memiliki potensi besar pada sektor perikanan dan kelautan.

Salah satu perhatian pemerintah adalah pemanfaatan pelabuhan di Depapre yang belum maksimal.

“Dengan tata ruang ini kami mau mendorong supaya masyarakat mengetahui lokasi pelabuhan itu seperti apa,” jelas Andreas.

Ia mengatakan, masyarakat juga perlu mengetahui batas wilayah, hak masyarakat adat, serta pengelolaan wilayah laut.

Sementara itu, sosialisasi RTRW tidak boleh berhenti pada tingkat wilayah pembangunan saja.

Pemahaman tata ruang harus sampai di kampung, melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Menurutnya, keterlibatan Bidang Tata Ruang dalam Musrenbang penting untuk menyelaraskan usulan pembangunan dengan RTRW.

“Ketika mereka mengusulkan program kegiatan, kami berharap itu bisa sinergis dengan RTRW,” ujarnya.

Harapannya, dengan keselarasan penyusunan program pembangunan dan RPJMD  akan lebih mudah karena mengikuti peruntukan lahan.

Andreas menambahkan, pemahaman tata ruang sejak awal juga dapat membantu mencegah potensi konflik dalam pembangunan.

“Melalui RTRW, pemerintah juga dapat memetakan keberadaan masyarakat hukum adat serta batas wilayahnya,” uajarnya.

Menurutnya lagi, dengan adanya tata ruang ini dapat memetakan masyarakat hukum adat dan  batas.

Khusus Distrik Sentani Barat, aktivitas pertambangan galian C atau material batuan menjadi salah satu potensi yang mendapat perhatian.

Sehingga, pemanfaatan potensi tetap memperhatikan tata ruang, kepentingan masyarakat adat, dan aspek lingkungan.

Kepala Distrik Apresiasi Dinas PUPR


Di sisi lain, Kepala Distrik Sentani Barat, Paula Yaboisembut, menyambut baik sosialisasi Perda RTRW oleh Dinas PUPR Kabupaten Jayapura.

Menurutnya, pemahaman tata ruang penting bagi pemerintah distrik ketika memberikan rekomendasi kegiatan pembangunan maupun usaha.

“Sebagai kepala distrik, kami memang harus mengetahui tata ruang,” ujar Paula.

Ia mencontohkan kegiatan pertambangan yang masuk ke wilayah kampung dan membutuhkan rekomendasi.

Menurutnya, rekomendasi harus mempertimbangkan aspek pemerintahan sekaligus ketentuan masyarakat adat.

“Jangan sampai rekomendasi yang saya keluarkan akhirnya menjadi senjata makan tuan,” katanya.

Paula menilai pemahaman RTRW dapat membantu pemerintah distrik mengeluarkan rekomendasi sesuai peruntukan ruang.

Selain itu, kepentingan masyarakat adat juga dapat menjadi bagian penting dalam setiap proses pembangunan.

Paula mendukung rencana Dinas PUPR memperluas sosialisasi RTRW hingga tingkat kampung.

Ia juga berharap Bidang Tata Ruang dilibatkan dalam setiap Musrenbang distrik untuk menjelaskan peruntukan ruang.

“Kami akan meminta Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Jayapura hadir dalam setiap Musrenbang distrik,” ujarnya.

Menurut Paula, langkah tersebut penting agar masyarakat adat, kepala kampung, dan pemerintah memahami tata ruang wilayahnya.

Dengan pemahaman yang sama, pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan mengurangi potensi miskomunikasi.

“Supaya ketika pembangunan ada di situ, masyarakat tidak komplain ke distrik, kemudian komplain lagi ke pemerintah kabupaten,” pungkasnya..(ARS)