Foto : Sosialisasi Tupoksi Pemerintah Kampung Adat di 14 kampung adat serta sosialisasi program kerja PKK di kampung adat, 

SENTANI, KLIKJO.ID– Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Bagian Pemeritah Kampung dan Pemerintah Kampung Adat Setda Kabupaten Jayapura melakukan sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pemerintah Kampung Adat di 14 kampung adat serta sosialisasi program kerja PKK di kampung adat, pada Senin (11/02/2022), disalah satu hotel di Sentani.

Hadir,  kepala kampung adat bersama para isteri atau ketua PKK kampung adat, serta para Ondoapi dari masing-masing kampung adat yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Sentani, 

Bupati Jayapura, juga pencetus program kebangkitan masyarakat adat, Mathius Awoitauw, SE, M.Si membuka sosialisasi tersebut, menurutnya, kampung adat adalah benar-benar lembaga yang asli,  patut untuk dipertahankan sebagai milik masyarakat adat di kampung-kampung.

Ditegaskannya, keaslian kampung adat hendaknya tetap dijaga keasliannya dengan sedikitpun tidak boleh ditambah atau dikurangi. Dengan demikian, pemerintahan ini bisa menjadi salah satu bentuk yang terus didorong supaya ke depan mungkin sistem pemerintahan kampung adat ini berlaku di daerah lainnya dalam negara ini.

“keaslian pemerintahan kampung adat ini hampir sama dengan organisasi pemerintahan setingkat apapun, karena kampung adat memiliki sistem, struktur, fungsi dan tugas serta mempunyai wilayah. Sehingga kampung adat mampu berdiri eksis sebagai sebuah organisasi resmi yang dapat membangun kampung, sekaligus turut mensejahterakan warganya.m,,” ujarnya.

Ditambahkan, Kendati kampung adat dan kampung modern berupaya membangun kampung tetapi tetap saja kampung adat dan kampung modern memiliki perbedaan. Perbedaan terletak pada system’, struktur, tugas dan fungsi serta hal-hal teknis lainnya. 

“Jadi kampung adat  harus dibenahi, terus kita kembangkan, sebab  ini bukan maunya Pemerintah Kabupaten Jayapura, sebenarnya kampung adat ini  perintah undang-undang yakni, UU Nomor 6 Tahun 2014. Dengan adanya perintah tersebut maka Pemerintah Kabupaten Jayapura harus membentuk tim kajian atau tim verifiksi untuk memastikan ada syarat yang harus diikuti.

“Saya lihat macam ada ragu-ragu tentang kampung adat. Jangan ragu, kita benar-benar ingin memperhatikan kegerakan membangun kampung, makanya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) ada salah satu bidan yang mengurus tentang adat yaitu, bidan adat,” ungkapnya.

Selain itu, dibawa Setda juga membentuk Bagian Pemerintah Kampung dan Kampung Adat yang diserahi tugas khusus mengurus kampung dan kampung adat.

Ketua TP PKK Kabupaten Jayapura Ny. Magdalena Laturmas/Awoitauw dalam arahannya menyampaikan, bahwa ke depan pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk merumuskan tentang struktur, tugas dan fungsi dari PKK kampung adat.

Sebagaimana yang ditemui pihaknya, setelah melakukan telaah kepada PKK kampung modern dan kampung adat maka disimpulkan. Struktur, tugas dan fungsi PKK kampung adat harus diperbaiki. Untuk perbaikannya dibutuhkan kerjasama antara pihaknya dan pemerintah daerah lewat perangkat daerah tekhnis.

Dirinya menyebutkan, kalau untuk program kerja atau pembangunan dari PKK kampung modern maupun kampung adat tidak ada masalah.

Hanya dalam struktur dan beberapa hal teknisi lainnya yang perlu mendapat pembenahan, supaya kampung adat dan PKK kampung adat tetap eksis kedepannya.

“Kami berharap agar sebelum akhir masa jabatan, persoalan tentang struktur PKK kampung adat dan sejumlah hal lain bisa dirampungkan oleh instansi teknis,” harap Ketua TP PKK Kabupaten Jayapura dua periode ini.(Arifin)