SENTANI, Klikjo.id–Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jayapura Tahun 2008-2028 akan direvisi atau dilakukan peninjauan ulang.

Ini sesuai  Surat Menteri  Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor PK.01/148/lll/2022 perihal Rekomendasi atas peninjauan kembali dan Revisi Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Jayapura 2008-2028.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Jayapura menggelar pertemuan dengan sejumlah instansi teknis membahas merevisi RTRW dilaksanakan di ruang rapat lantai dua kantor Bupati, pada  Kamis, (14/42022) .

Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Kota Kabupaten Jayapura, Andreas Lukas Hurunama mengatakan, dasar Pelaksanaan kegiatan mengacu pada surat keputusan  (SK) Bupati Nomor 188.4/102 Tahun 2022 tentang pembentukan tim revisi RTRW Kabupaten Jayapura.

“Kita hadir melakukan revisi ini karena tahun lalu sudah melakukan peninjauan kembali RTRW Kabupaten Jayapura. Dan hasil itu menunjukan bahwa kita harus revisi RTRW sehingga implementasi dan hasil itu dikirim ke Kementrian  ATR BPN tahun ini,” ujarnya.

Andreas meminta dukungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan semua tim yang duduk bersama l menyusun RTRW. Harapan Pak Bupati mathius Awoitauw  paling lambat  delapan bulan sudah selesai, seharusnya delapan belas bulan paling lambat dan paling cepat duabelas bulan.”Terkait  masyarakat Adat akan mensinkronkan dengan penyusunan yang diusul masyarakat adat,” ujarnya.
Sementara  perwakilan Papua Spesial Paling (PSP) Imelda mengatakan, akan mendampingi kegiatan penyusunan kegiatan  dan revisi RTRW.  Bagi kami, luar biasa jika RTRW bisa selesai hanya  delapan bulan.

“RTRW untuk semua kalangan dan semua pihak otomatis kita butuh informasi dan data yang lengkap, misalnya masyarakat kita harus  tahu persis mereka hidup kesehariannya masih di hutan atau di pinggiran kawasan hutan dan jika masih hidup di demikian kita harus cari tahu apa kebutuhan dan aktivitas mereka, ” ujarnya lagi.

Sambil menambahkan, jangan sampai aktifitas  dianggap pelanggaran, contoh  infrastruktur  jalan,  pengembangan jalan sampai ke kampung-kampung dan harapan ke depan RTRW ini apa yang kita rencanakan wujudnya bisa  sejahterakan masyarakat dan masyarakat Adat pada umumnya di papua.(Arifin)