FOTO : Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura Clief W. Ohee
SENTANI, KLIKJO.ID–Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Clief W. Ohee mendesak kepada pihak Eksekutif dan Pimpinan DPRD agar segera membagikan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun anggaran 2021.
” Dengar-dengar sudah disampaikan ke pimpinan DPR, hanya saja dokumen (salinan) LHP BPK itu tidak sampai ke anggota DPR,” terang Clief W. Ohee kepada wartawan, saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Rabu (22/6/2022).
Menurutnya hasil audit BPK terhadap LKPD harus diketahui publik khususnya DPRD, jika ada temuan, maka itu menjadi catatan dan juga rekomendasi BPK kepada eksekutif untuk diperbaiki dan kepada Legislatif untuk diawasi. Kalau dokumennya tidak sampai ke DPR, maka tidak tahu apa yang menjadi catatan ataupun rekomendasi BPK.
Ditambahkan, Sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK RI, ayat 5 disebutkan bahwa hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPRD dinyatakan terbuka untuk umum.
“Artinya bukan dokumen rahasia lagi, dan UU Keterbukaan Informasi Publik, penyampaian LHP BPK itu adalah bentuk transparansi,” ujarnya.
Jadi sebagai wakil rakyat, anggota DPR harus tahu dan memiliki dokumen LHP LKPD. Bahkan sudah menanyakan ke Pimpinan saat sidang paripurna lalu. Dan, dari pak ketua sampaikan dokumen itu sudah diserahkan ke staf di Sekretariat Dewan.
Menurutnya saat ini akan mengecek ke ruangan staf hingga ke pak Sekwan. Tapi, dokumennya tidak ada dan belum disampaikan.
” Anggota DPR wajib tahu dokumen LHP BPK tersebut. Uang rakyat selama tahun 2021, APBD itu dipakai untuk bikin apa saja. Jika ada hal-hal yang menjadi rekomendasi dari BPK agar eksekutif bisa memperbaiki kinerjanya untuk pelayanan publik. Jadi, seperti itu dan jangan buruk sangka, jangan negatif dulu sama DPR,” katanya.
Dan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewajiban untuk berkontribusi terhadap perbaikan kinerja pemerintah daerah.
Makanya atas nama rekan-rekan, mendesak Pimpinan DPRD membagikan dokumen LHP kepada anggota DPRD Kabupaten Jayapura.
Asal tahu saja, LKPD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2021 mempertahankan Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang ke-8 kali secara berturut-turut.(Arifin)

Tinggalkan Balasan