FOTO : Anggota DPRD Kabupaten Jayapura Sihar L. Tobing.
SENTANI, KLIKJO.ID– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib dibagikan dan dimiliki anggota DPRD Kabupaten Jayapura.
Ini dikatakan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar L. Tobing, kepada sejumlah wartawan ditemui di kantor DPRD pada Kamis (23/6/2022). Menurutnya, LHP BPK merupakan dokumen publik yang dapat diakses anggota dewan.
“Anggota DPRD itu berhak mengetahui dokumen LHP LKPD Bupati Jayapura dan menjadi dasar kunker DPR dan berkewajiban mengetahui hasil pemeriksaan untuk menindak lanjuti catatan BPK,” ujarnya.
Menurutnya lagi dokumen tersebut sudah diminta saat paripurna melalui wakil ketua I selaku pimpinan sidang. Kalau hal itu tidak diindahkan, fraksi akan menyurat ke BPK untuk meminta langsung.
“Sebagai wakil rakyat, saya punya kewajiban untuk mengetahui itu, dan bentuk bertanggung jawab kepada publik,” tukas pria yang baru terpilih sebagai Ketua Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura ini.(Arifin)

Tinggalkan Balasan