SENTANI, KLIKJO.ID– Tim Paniki Polsek Sentani Kota bersama Timsus Cycloop Polres Jayapura dipimpin Katim Paniki Aipda Rizal Kurniawan meringkus SAP (19), warga Sentani, terduga kasus pencurian.
Tersangka diamankan di BTN Vuria Jalur II Kotaraja Dalam Kota Jayapura, pada Senin (27/06/22) malam, sekitar pukul 20.30 Wita.
Tersangka diciduk Polisi, lantaran diduga melakukan pencurian di cafe Cycloop Sentani, Jayapura, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 144 / VI / 2022 / SPKT / Polsek Sentani Kota / Polres Jayapura / Polda Papua, Rabu tertanggal 22 Juni 2022.
Indormasi yang dirangkum menyebutkan, usai melakukan pencurian tersangka berjalan ke mata jalan BTN Puskopad Sentani, setelah menggasak barang berharaga langsung membuang tas milik korban. Setelah itu pulanf kerumahnya di BTN Stakin Sentani, Jayapura.
Korban selanjutnya melaporkan kasus pencurian ke Polsek Sentani Kota. Tim Paniki Polsek Sentani Kota dan tim cycloop langsung bergerak cepat melakukan penangkapan di BTN Vuria Jalur II Kotaraja dalam Kota Jayapura, saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Polisi juga mengamankan barang bukti Satu unit HP merek Realme GT Edition, sementara barang bukti lain Satu unit HP merek Vivo V15 warna biru tua dan Satu unit HP Realme C21 hitam masih dalam pencarian tim Paniki Polsek Sentani Kota.
Tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolsek Sentani Kota. Dari keterangan awal tersangka mengakui melakukan pencurian Tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1 Juta pada Rabu (22/6/2022) di cafe dan karaoke Cycloop Sentani dan pada hari Rabu siang bersama temannya menjual Dua unit handphone milik korban di depan Pom bensin Padang Bulan Kota Jayapura dengan harga Rp4 juta rupiah.
Kapolsek Sentani Kota, AKP Rozikin, SH melalui Kanit Reskrim IPDA Arif Mustamin membenarkan laporan dugaan kasus pencurian tersebut.
“Tersangka sudah diamankan di Ruang Tahanan (Turan) Polsek Sentani Kota untuk menjalani proses penyidikan. Tetsangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan atau Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutup Kanit reskrim.(Arifin)