Foto : Adrian Nalen
JAKARTA, KLIKJO.ID–Adrian Y Naleng, salah satu peserta lolos 12 besar calon Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, melakukan klarifikasi terbuka terkait isu kecurigaan berafiliasi dengan Partai Politik (Parpol).
Kepada sejumlah wartawan, Adrian menyampaikan dirinya tidak pernah menjadi kader ataupun anggota parpol, apalagi menjadi pengurus parpol.
“Sejak awal saya telah diisukan sejumlah media bahwa saya berafiliasi dengan Parpol. Yang dijadikan dasar adalah karena postingan dan kedekatan personal saya dengan sesama anggota Ormas yang kebetulan menjadi caleg dari partai tertentu. Kemudian itu diartikan secara subjektif dan politis sebagai bentuk afiliasi saya ke partai politik,” ujar Adrian, pada Minggu (31/7/2022). .
Jebolan aktivis mahasiswa itu menyampaikan sikap dan klarifikasi terbuka kepada sejumlah media massa dan media online dan masyarakat umumnya bahwa, dirinya dirugikan dengan tuduhan dan isu tendensius.
“Nama saya telah disebutkan secara gamblang oleh pihak-pihak tertentu. Maka saya perlu mengklarifikasi untuk mempertanggungjawabkannya sebagai bagian dari berbagai publik saya,” tegas Adrian.
Terkait dengan isu afiliasi tersebut, dia (Adrian) memastikan bahwa dirinya tidak terdaftar sebagai pengurus parpol.
“Saya tidak pernah terdaftar atau menjadi anggota partai manapun. Saya pula tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai manapun.
Era ini sudah canggih, silahkan tracking, dibuktikan secara objektif dengan SK Partai, atau di SIPOL, atau SK tim Sukses dari Partai tertentu atau dikonfirmasi ke Partai tersebut sehingga tidak terkesan saya didiskriminasikan. Saya percaya Timsel sejauh ini bekerja dalam koridor hukum dan ketentuan yang telah ditentukan,” kata Adrian menutup.
Sementara Sharoni Hitro Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara menyampaikan bahwa untuk menyelesaikan pengaduan yang masuk pada timsel patut diapresiasi karena kepekaan terhadap masalah di daerah hanya saja dalam menyelesaikan masalah pengaduan tersebut jika terkait masalah keterlibatan ke parpol, seharusnya Timsel tidak hanya berdasar pada postingan media sosial semata. Dan foto yang terpampang harus memiliki dasar legal dafting semisal SK.
“Untuk membuktikan tuduhan, Timsel harus punya bukti yang valid. Atau daftar keanggotan melalui Silon atau Sipol karena menyangkut dasar hukum bukan atas dasar subjektivitas Tmsel,” ujar Sharoni. (***)

Tinggalkan Balasan