Polisi melakukan pengembangan dan menangkap  ML  di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur, Gorontalo, pada Kamis (2/3/2023). Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi membenarkan penangkapan dan pengungkapan kasus Narkoba.

“Ketiga oknum ASN Basarnas sudah diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja di kantor Satresnarkoba Polres Kotamobagu untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kapolres kepada sejumlah media Pada Rabu (15/03/2023).

Menurutnya pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakaat, selanjutnya dikembangkan dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta melakukan penggeledahan menemukan barang bukti ganja basah yang terbungkus tisu dan 1 ganja kering dalam plastik bening.(HEN)