Foto ; Konferensi Pers dipimpin Wakapolres, Kompol Eddy Saputra, SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa, SH, M.Kn; Kasi Humas AKP Donald Ngalimin, SE.
MINSEL, KLIKJO.ID–Keonologis Kasus pembunuhan di Kecamatan Modoinding dibeber Polres Minahasa Selatan (Minsel) dalam keterangan pers digelar Rabu (29/03/2023) di Mapolres Minsel.
Dipimpin Wakapolres Kompol Eddy Saputra, SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa, SH, M.Kn; Kasi Humas AKP Donald Ngalimin, SE, mengungkapkan bahwa, kasus itu terjadi Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 03.00 wita, di Jalan raya Modoinding, Desa Sinisir. menyebabkan korban FM alias Pale (18), warga Desa Sinisir, meninggal dunia; serta korban luka berat CM alias Can (30), warga Desa Sinisir.
Ceritanya, kelompok anak muda warga Desa Kakenturan pulang dari acara pesta nikah dari Desa Ulurmaatus, menggunakan sepeda motor, saat melintas di Jalan Trans Desa Sinisir terjadi perselisihan dan perkelahian dengan sejumlah anak muda warga setempat.
Menyebabkan korban warga Desa Sinisir meninggal dunia dan seorang lagi luka berat, disebabkan luka akibat tikaman senjata tajam jenis pisau badik.
Kasus ini dilapor ke Polsek Modoinding pada 12 Februari 2023 dengan nomor laporan polisi LP/B/10/II/2023/SPKT/Res-Minsel/Sek-Modoinding/Polda Sulut.Kasus ini sempat memicu gangguan Kamtibmas di wilayah itu. Dimana sekelompok warga dua desa tersebut saling serang dengan menggunakan senjata tajam.
Laporan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Minsel, dan ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan, dan mengamankan delapan orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, polisi menetapkan tersangka SS alias Epen (36), lahir di Desa Kakenturan, Kecamatan Modoinding, alamat sesuai KTP Kelurahan Calaca, Wenang, Kota Manado, namun saat ini tinggal di rumah orang tuanya di Desa Kakenturan,” terang Kasat Reskrim.
Lihawa menbahkan, selain para tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti Sajam pisau badik, kaos berlubang ada bercak darah dan celana jeans.
Penyidik juga menemukan fakta baru yaitu adanya tindak pidana menguasai, menyimpan, memiliki dan membawa Sajam tanpa ijin dengan tersangka anak DK terjatuh di lokasi PerKelahian tsb, Sebagaimana LP/A/02/II/2023/SPKT/SAT RES MINSEL/POLRES MINSEL/POLDA SULUT tanggal 16 feb 2023.
“Perkembangan penanganan kasus TP kepemilikan sajam Tanpa ijin ini telah melimpahkan Berkas perkara ke JPU (kejaksaan), dilakukan penelitian dan oleh pihak JPU menyatakan P21 atau lengkap,” pungkas Kasat Reskrim.(Wen/***)
Sumber : Humas Polres Minsel.

Tinggalkan Balasan