Foto : Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura Sihar L. Tobing, S.H.

SENTANI, KLIKJO.ID–Pimimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, dituding tak tahu aturan dalam hal ini tata tertib (Tatib) DPRD.

Pasalnya tanpa alasan jelas tidak menggelar agenda Rapat Paripurna IV tentang Pendapat Akhir fraksi tentang Raperda Non APBD Tahun 2023, dan Rapat Paripurna V tentang Penutupan Sidang Paripurna I Masa Sidang I tentang Raperda Non APBD Tahun 2023.

Ketua Bapemperda DPRD, Sihar L. Tobing, S.H, ditemui di ruang sidang kantor DPRD, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Senin (3/4/2023) menyayangkan sikap pimpinan DPRD yang membatalkan dua agenda paripurna, pasahal undangannya sudah diasebar.

“Sangat disayangkan rapat paripurna  batal digelar  tanpa alasan yang jelas dan tanpa dibuka   pimpinan,” ujar Tobing.

Padahal sesuai Tatib DPRD, kalau  sudah ada undangan paripurna, rapat harus dibuka dulu. Kalau belum kuorum, sidang paripurna bisa ditunda selama 15 menit. Sementara kehadiran anggota DPRD  sudah memenuhi kuorum.

Bahkan anggota DPRD dan OPD sudah hadir dari pukul 13.00 WIT dan menunggu hingga pukul 17.00 WIT, namun tak satupun pimpinan  membuka sidang paripurna, hingga anggota DPRD serta  OPD memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang.

“Aturanya sudah jelas dalam Tatib, kalau tidak kuorum, rapat paripurna ditunda berdasarkan kesepakatan anggota dewan yang hadir pada saat itu. Apalagi undangan sudah disebar dan ditandatangani pimpinan, malah pimpinan  tidak buka sidang tanpa alasan  jelas,” ujar Politisi PG itu.

Menurutnya, sampai saat ini pembatalan paripurna belum ada konfirmasi dari  pimpinan DPRD hingga paripurna gagal digelar.

“Belum ada konfirmasi langsung dari pimpinan terkait pembatalan paripurna, alasannya apa, mereka dimana, sedang kemana ? ,semua simpang siur,” kata Sihar L. Tobing yang juga Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura.(ARS)