Rapat Pleno : KPU Kabupaten Jayapura melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Jayapura di Sentani, Jumat (01/03/2024).(Foto: Ist)
SENTANI, Klikjo.id – Rapat Pleno tingkatkan Kabupaten Jayapura Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dihadiri Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Kapolres Jayapura, Sekda, dan 18 Partai Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri menyampaikan, pelaksanaan Rapat Pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Jayapura sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 terkait pemungutan, penghitungan suara pemilu 2024.
“Sesuai jadwal yang ditetapkan, pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Jayapura dilaksanakan hari ini dan batasnya pada tanggal 5 Maret 2024 nanti,” katanya.
Daniel Mebri mengungkapkan, Rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan, penghitungan suara di tingkat Kabupaten Jayapura diawali dengan hasil rekapitulasi tingkat Distrik Sentani Barat.
“Sedangkan untuk Hasil Rekapitulasi tingkat distrik lainnya masih berlangsung, seperti Distrik Sentani dan Waibu, PPD masih melakukan rekapitulasi tingkat Distrik,” ucapnya.
Selain itu, Ia mengaku, masih ada keterlambatan penyerahan salinan C1 hasil dan D hasil bagi para saksi.
“Para PPD lain masih dilakukan penginputan hasil itu, dan mengalami keterlambatan yang belum dibagikan C1 hasil dan D hasil,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zakarias Rumbewas mengatakan, dalam pelaksanaan pemilu 2024 ini di Kabupaten Jayapura, banyak mengalami kekurangan yang wajib dapat dibenahi, baik itu SDM, dukungan teknis, yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten Jayapura.
“Rekapitulasi juga menjadi permasalahan, karena apa yang menjadi hak dari para saksi dan pengawas pemilu di TPS harusnya menerima salinan C1 dan D yang merupakan hak mereka, Panwas dan Saksi,” ucapnya.
Menurutnya, Apabila tidak diberikan salinan C1 hasil dan D hasil, dapat berpengaruh dari rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten. “Ini yang menjadi kekhawatiran dari Bawaslu, karena salinan data itu belum diserahkan, demikian oleh peserta pemilu, sehingga partisipasi dari peserta pemilu melalui saksi harus benar-benar menguasai data, agar sesuai dan memberikan hasil lebih baik,” katanya.
Oleh karena itu, Zakarias mengharapkan, agar pelaksana rapat pleno tingkat Kabupaten dapat guna menciptakan pemilu yang berjalan aman dan lancar.
“Apabila ada kekeliruan dalam rapat pleno tingkat distrik, jadi tidak perlu di selesaikan dengan keributan, diselelaikan dengan duduk bersama dalam menyelesaikan persoalan,” ujarnya.(ARS)

Tinggalkan Balasan