Foto : Tersangka dan barang bukti (BB) miras oplosan ya g diamankan Polres Jayapura.(Ist)
JAYAPURA, Klikjo.id –Rumah yang diduga dijadikan tempat produksi Minuman Keras (Miras) oplosan digerebek Polres Jayapura. Sejumlah barang bukti alat untuk mengoplos dan beberapa botol Miras serta tersangka berinisial JY (42) diamankan dan digelandang ke Mapolres Jayapura. Penangkapan dsn penggerebekan dilakukan pada Senin, (20/05/2024) sore, di kawasan BTN Lembah Furia Sentani Kabupaten Jayapura. Operasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota, Iptu Priyono beserta anggota.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota Iptu Priyono membenarkan penggrebekan yang dilakukan anggota Polsek, operasi ini dulakukam karena sebelumnya ada laporan terjadi keresahan warga terkait pemalakan orang mabuk.
“Pelaku JY (42) berhasil kami amankan di kediamannya dengan barang bukti miras oplosan yang siap diedarkan, berupa dua buah baskom besar, alat – alat produksi seperti kompor, panci, loyang, botol plastik kosong yang siap diisi dengan minuman keras serta uang hasil penjualan sebesar ,Rp440 ribu ” ungkapnya.
Lebih lanjut Kanit menjelaskan setelah dilakukan penggrebekan tersangka JY bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sentani Kota.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal selanjutnya pelaku kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura untuk diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (ARS/**)

Tinggalkan Balasan