Foto : Kadis Kominfo Sulut, Evans Steven Liow S.Sos MM melakukan koordinasi di Dewan Pers waktu lalu.(Ist)

MANADO, Klikjo.id –Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menyiapkan payung hukum untuk kerja sama media, ini ditegaskabn Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara, Evans Steven Liow S.Sos MM, kepada sejumlah wartawan saat ditemui di kantornya pada  Jumat (16/5/2024)

Liow yang juga perna dipercaya sebagai Pelaksana Harian (PLh) Bupati Minahasa Selatan (Minsel) menegaskan, bahwa kerja sama media  2025 harus mengikuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI guna mencegah potensi temuan pada audit tahun berikutnya.

“Meski tahun 2024 tidak ada temuan, kami tetap patuh pada regulasi. Semua kerja sama wajib melalui prosedur sesuai aturan, termasuk verifikasi LPSE dan Bidang Informasi,” ujarnya.

Kominfo Sulut menggandeng 99 media pada 2024 dengan anggaran Rp18 miliar lebih. Meski tanpa temuan, Dinas Kominfo tetap waspada agar tidak terjadi pelanggaran yang bisa berujung pada penyalahgunaan kewenangan.

Untuk itu, Gubernur Sulut telah menandatangani draf Pergub Tata Kelola Kerja Sama Media 2025. Selanjutnya, Pergub tersebut akan dikonsultasikan ke Kanwil Kemenkumham dan Kemendagri sebelum disahkan.

“Pergub ini jadi landasan hukum agar kerja sama media berjalan transparan dan akuntabel,” tutup Liow.(PRI)