Ia menegaskan pentingnya kejelasan soal luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan pembagian 20 persen lahan plasma untuk masyarakat adat sebagaimana diatur dalam ketentuan perkebunan.

“Kami tidak ingin masalah ini berlarut. Pemerintah daerah bersama DPRK akan mencari solusi terbaik agar semua pihak mendapat keadilan,” tambah Klemens.

Sementara itu, Seblon Dwaa menilai aksi masyarakat mencerminkan adanya persoalan serius yang belum terselesaikan.

“Sudah 30 tahun perusahaan beroperasi, tapi masyarakat tidak merasakan dampak positif. Ini bukti ada hal yang belum beres,” ujarnya.

Ini Tanggapan Pihak Perusahaan..

Menanggapi hal tersebut, Sadrakh Apasedanya, selaku Regional Controller PT Sinarmas, menyatakan dirinya belum memiliki kewenangan untuk menjawab tuntutan masyarakat.

“Saya tidak berwenang memberikan jawaban pasti. Namun, saya akan menyampaikan langsung ke CEO PT Sinarmas dan berupaya mengatur pertemuan ke depan,” katanya.

Pernyataan itu sempat memicu reaksi keras dari warga dan anggota Pansus, namun situasi kembali kondusif setelah aparat keamanan menenangkan massa.

Aksi kemudian ditutup dengan kesepakatan bahwa DPRK Jayapura bersama Pemerintah Daerah akan memfasilitasi pertemuan resmi antara masyarakat adat dan manajemen PT Sinarmas untuk membahas penyelesaian masalah tanah ulayat tersebut.

Aksi damai masyarakat adat Kaureh dan Yapsi menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan tanah ulayat di Tanah Papua membutuhkan dialog terbuka, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah warisan leluhur.(ARS)