FOTO: Tersangka THT, pengemudi Toyota Kijang Innova putih yang diduga terlibat dalam kecelakaan tabrak lari.(Ist)
SENTANI, Klikjo.id –Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura menahan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Jayapura berinisial THT.
THT diketahui pengemudi Toyota Kijang Innova putih bernomor polisi PA 1516 JZ diduga terlibat tabrak lari yang menewaskan seorang penumpang sepeda motor di Sentani.
Setelah tabrakan, pengemudi meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil, menjelaskan penanganan kasus dalam konferensi pers di Aula Humas Polres Jayapura, Rabu (28/10/2026).
Menurut Robertus, penyidik telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap THT.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah kami tahan,” jelas Robertus didampingi Kasi Humas, AKP Priyono.
Selain itu, THT dijerat Pasal 311 ayat (5) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, penyidik juga menerapkan Pasal 312 yang memiliki ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Status tersangka menunjukkan bahwa perkara sedang ditangani aparat penegak hukum dan dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Kronologi Tabrakan di Dekat Puskesmas Kemiri
Berdasarkan keterangan kepolisian, kecelakaan tersebut terjadi di dekat pertigaan jalan masuk Puskesmas Kemiri, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 23.45 WIT. Saat itu, Toyota Kijang Innova putih bernomor polisi PA 1516 JZ melaju dari arah Kemiri menuju Sentani.
Menurut penjelasan Kasat Lantas, mobil tersebut diduga melaju dengan kecepatan tinggi sebelum menabrak sepeda motor Honda Beat Street hitam bernomor polisi PB 4699 MT.
Sepeda motor tersebut dikendarai Kosthain Gunther Wally dengan membawa seorang penumpang, Jaqualine Rosalina Katunggung.
Benturan itu mengakibatkan Jaqualine meninggal dunia. Sementara itu, Kosthain mengalami luka-luka lecet akibat kecelakaan tersebut.
Kepolisian masih menangani perkara ini untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kecelakaan, termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan pengemudi mobil.
Pengemudi Diduga Tinggalkan Lokasi Kejadian
Setelah tabrakan terjadi, pengemudi Toyota Kijang Innova tersebut diduga tidak berhenti untuk memberikan pertolongan kepada korban.
Sebaliknya, kendaraan itu terus melaju meninggalkan lokasi kecelakaan hingga menuju wilayah Netar.
Sempat Dikejar Warga
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan pengejaran terhadap pengemudi mobil.
Mereka akhirnya berhasil mengamankan THT sebelum menghubungi personel Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura.
Selanjutnya, aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Robertus menyampaikan apresiasi kepada warga yang membantu aparat dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu aparat dalam penanganan kasus ini,” ujar Robertus.
Peran masyarakat tersebut membantu kepolisian menangani kejadian setelah pengemudi diduga meninggalkan lokasi kecelakaan.
Polisi Dalami Dugaan Pengaruh Minuman Beralkohol
Dalam konferensi pers yang sama, Robertus juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa THT berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat mengemudikan kendaraan.
Namun, dugaan tersebut tetap perlu didukung hasil pemeriksaan dan bukti yang sah dalam proses penyidikan.
Karena itu, informasi mengenai kondisi pengemudi harus ditempatkan sebagai keterangan kepolisian, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan pidana.
Penyidik Polres Jayapura melanjutkan penanganan perkara dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengungkap kronologi, penyidikan juga menjadi bagian penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi dalam kecelakaan tersebut.
Pengendara Diingatkan Utamakan Keselamatan
Kasus kecelakaan yang menewaskan Jaqualine menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Setiap pengemudi wajib mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kecepatan kendaraan, serta memastikan kondisi fisik tetap layak sebelum melakukan perjalanan.
Selain itu, pengemudi yang terlibat kecelakaan harus mengutamakan keselamatan korban dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum.
Meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memenuhi kewajiban yang berlaku dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri, bergantung pada fakta dan hasil pembuktian dalam perkara.
Polres Jayapura kini melanjutkan proses hukum terhadap THT.
Masyarakat diharapkan menghormati proses penyidikan dan peradilan serta tidak mendahului putusan pengadilan dalam menilai kesalahan tersangka.
(ARS)

Tinggalkan Balasan