Penyerahan: Ketua DPRK Jayapura didampingi Wakil Ketua I dan II menyerahkan Raperda Perubahan APBD dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2025 kepada Bupati Jayapura yang turut didampingi Wakil Bupati. Penyerahan disaksikan anggota dewan, Forkopimda, pimpinan OPD, dan para tamu undangan.(Foto : ARS)

SENTANI, Klikjo.id –Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran(T/A) 2025 dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II, pada Senin (29/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung SE didampingi wakil ketua I dan II, dihadiri langsung Bupati Dr. Yunus Wonda SH, MH, Wakil Bupati, pejabat dan ASN, serta diikuti anggota DPRK, membahas empat agenda, pertama Penyampaian laporan Badan Anggaran DPRK Jayapura terkait Raperda Perubahan APBD dan Nota Keuangan Perubahan APBD 2025.

Sedangkan agenda kedua, Jawaban Bupati terhadap laporan Badan Anggaran DPRK Jayapura. Ketiga, Pendapat akhir fraksi-fraksi serta kelompok khusus DPRK Jayapura, serta Penutupan sidang paripurna.