Foto: Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Lanny Alow, memberikan klarifikasi terkait kewenangan sekretariat dan komisioner dalam pengambilan kebijakan lembaga.(Ist)

AMURANG, Klikjo.id — Sekretaris KPU Minahasa Selatan (Minsel), Lanny Alow, membantah anggapan sekretariat memegang peran dominan dalam pengambilan keputusan lembaga.

Lanny menjelaskan, seluruh kebijakan strategis KPU diputuskan melalui rapat pleno lima komisioner sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku.

“Keputusan tertinggi di KPU adalah rapat pleno. Penggunaan anggaran, revisi anggaran, dan program kegiatan harus melalui persetujuan pleno komisioner,” ujar Lanny.

Menurut dia, sekretariat memiliki fungsi mendukung dan memfasilitasi keputusan yang telah ditetapkan komisioner melalui rapat pleno.

Selain itu, sekretariat menjalankan tugas administratif, teknis, serta fasilitasi operasional untuk mendukung pelaksanaan kebijakan KPU.

Lanny menyebut pembagian tugas tersebut mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Karena itu, ia menegaskan pengambilan kebijakan lembaga tidak berada pada kewenangan sekretariat secara mandiri.

Sementara itu, komisioner KPU memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, program, serta keputusan lembaga melalui mekanisme rapat pleno.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Lanny menyatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ia berharap setiap pihak bertanggung jawab sesuai tugas dan kewenangan masing-masing tanpa saling melempar kesalahan.

Melalui klarifikasi tersebut, Sekretariat KPU Minsel berharap masyarakat memperoleh informasi yang objektif mengenai pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan pemilu.

Dengan demikian, pemahaman publik mengenai posisi sekretariat dan komisioner KPU dapat terbentuk secara proporsional berdasarkan aturan yang berlaku. (**)