FOTO: Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Jayapura Andreas Lukas Hurunama ST, saat sialisasi RTRW Kabupaten Jayapura di Aula Kantor Distrik Sentani, Selasa (15/9/2026).
SENTANI, Klikjo.id —Dinas PUPR Kabupaten Jayapura mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar memastikan kesesuaian tata ruang sebelum memulai pembangunan.
Peringatan ini disampaikan saat sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang RTRW Kabupaten Jayapura 2025–2045.
Berlangsung di Aula Kantor Distrik Sentani, Selasa (15/9/2026), dengan menghadirkan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Andreas Lukas Hurunama ST.
Hadir, Kepala Distrik Sentani Jack Puraro, tokoh adat, kepala kampung, lurah, pengembang, pelaku usaha, dan undangan.
Menurut Andreas, pemahaman tata ruang penting sebelum masyarakat maupun pelaku usaha membangun rumah atau mengembangkan kegiatan usaha.

“Selain Perda Nomor 1 Tahun 2025, kita juga melakukan sialisasi tata cara penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Jayapura,” ujar Andreas.
Menurutnya lagi, masih ada masyarakat dan pelaku usaha yang belum memahami ketentuan pemanfaatan ruang secara menyeluruh.
Bahkan, sebagian pihak telah memiliki dokumen, tetapi belum memastikan peruntukan ruang pada lokasi yang akan mereka gunakan.
“Artinya, mereka tidak bisa membuktikan bahwa tanah itu masuk kawasan peruntukan apa. Misalnya untuk rumah, fasilitas industri, atau kegiatan lainnya,” jelasnya.
Karena itu, PUPR memberikan penjelasan mengenai kawasan untuk permukiman maupun berbagai kegiatan lainnya.
Dengan demikian, pembangunan dapat berlangsung sesuai RTRW Kabupaten Jayapura dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Fokus Zona 1
Sosialisasi kali ini, PUPR fokus pada pembahasan Zona 1 yang mencakup Distrik Sentani, Sentani Timur, Waibu, dan Kebun Fau.
Andreas menjelaskan, masyarakat dan pelaku usaha perlu mengetahui kawasan untuk pembangunan.
“Kita akan menjelaskan penataan ruang dan bangunan apa yang bisa dibangun. Sehingga setiap orang membangun sesuai aturan yang ada,” katanya.
Namun, penerapan tata ruang di Kabupaten Jayapura tidak hanya menyangkut aspek teknis pembangunan.
Pemerintah juga perlu memperhatikan keberadaan masyarakat adat sebagai pemegang hak atas tanah di wilayah.
Ingatkan Hak Ulayat
Selain itu, status kepemilikan atau penguasaan tanah harus jelas sebelum pemerintah menilai kesesuaian suatu kegiatan pembangunan.
Di sisi lain, persetujuan pemilik hak ulayat menjadi salah satu hal yang perlu dalam proses pembangunan.
“Lebih difokuskan kepada masyarakat adat. Siapa pun pemohon atau pelaku usaha, biasanya kita harus menilai siapa pemilik hak ulayatnya dan apakah dia sudah setuju,” ungkapnya.
Setelah status tanah dan aspek adat jelas, pemerintah akan memeriksa kesesuaian lokasi berdasarkan RTRW serta ketentuan lainnya.
Pemerintah juga mempertimbangkan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat dari kegiatan itu.
“Contohnya, kegiatan pertambangan yang memberikan kontribusi fiskal daerah,” ujarnya lagi.
Menurutnya, pemerintah perlu mencari solusi agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan tata ruang dan regulasi.
“Dari fiskal daerah kita menguntungkan di sektor pertambangan. Maka, pemerintah daerah bisa menjembatani,” katanya.
Meski demikian, pelaku usaha tetap wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebelum kegiatan berjalan.
Juga, ketentuan kawasan hutan apabila usulan lokasi berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi.
Andreas menjelaskan, harus memenuhi tahapan sebelum melanjutkan proses perizinan.
Pertimbangan teknis ATR/BPN juga penting untuk memastikan lokasi sesuai dengan tata ruang.
“Kalau pertimbangan teknis merujuk bahwa lokasi secara tata ruang sudah sesuai, status lahannya juga harus jelas,” ujarnya.
Status dapat berupa sertifikat perorangan, Hak Guna Bangunan (HGB), atau bentuk hak lainnya sesuai ketentuan.
Selain itu juga, masyarakat dan pelaku usaha jangan buru-buru membangun sebelum memenuhi persyaratan tata ruang dan legalitas tanah.
Pembangunan yang tidak sesuai RTRW berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif pada kemudian hari.
“Kalau serta-merta langsung membangun, suatu saat kita yang kena,” tegasnya.
Harapannya, sosialisasi ini membuat masyarakat memahami aturan sebelum mengajukan izin dan melakukan pembangunan.
Andreas menegaskan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila pembangunan atau pemanfaatan ruang melanggar aturan.
Di sisi lain, ada arahan Bupati Jayapura mengenai penertiban batas wilayah Sentani, Andreas memastikan Bidang Tata Ruang PUPR mendukung langkah itu.
PUPR, kata dia, akan menjalankan penertiban dengan tetap berpedoman pada regulasi dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, kita tertibkan. Kita dukung dari PUPR, dari tata ruang, apa yang Bupati sampaikan,” pungkasnya.(ARS)

Tinggalkan Balasan