Foto: Herman Oyaitou membacakan laporan hasil evaluasi dan pembahasan Raperda APBD-Perubahan Kabupaten Jayapura 2026.(ARS)
SENTANI, Klikjo.id — Badan Anggaran (Banggar) DPRK Jayapura meminta APBD-Perubahan 2026 arahkan pada program yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Ini disampaikan Herman Oyaitou saat membacakan laporan Banggar dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang II DPRK Jayapura, Selasa (29/9/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Jayapura dan dihadiri pimpinan serta sejumlah anggota DPRK Jayapura.
Selain itu, hadir Wakil Bupati Jayapura Haris Richard S. Yocku, Plt Sekda Yusuf Yambe Yabdi, para asisten dan kepala OPD.
Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga turut menghadiri rapat paripurna pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Jayapura 2026.
Dalam laporannya, Banggar menyatakan dokumen Perubahan APBD 2026 telah memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai hasil evaluasi dan pembahasan.
Herman menjelaskan, APBD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Jayapura.
Menurutnya, APBD bukan sekadar instrumen pendapatan dan belanja, tetapi juga menjadi dasar perencanaan pembangunan serta pengendalian pengeluaran.
Penyusunan da Pelaksanaan Dukung Program Prioritas
Karena itu, penyusunan dan pelaksanaan APBD harus mendukung program prioritas pembangunan daerah berdasarkan RKPD dan perubahan RKPD.
“DPR Kabupaten Jayapura sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran,” kata Herman.
Selanjutnya, DPRK Jayapura menjalankan fungsi melalui kunjungan kerja komisi untuk menyerap aspirasi masyarakat di berbagai wilayah.
Kegiatan itu melibatkan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta tokoh perempuan dalam proses penyusunan Raperda Perubahan APBD.
Selain kunjungan kerja, komisi DPRK Jayapura juga menggelar rapat dengar pendapat bersama perangkat daerah sebagai mitra kerja terkait program dan anggaran.
Menurut Herman, kegiatan ini penting untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah.
“Penyelenggaraan kegiatan seperti ini sangat urgen untuk membuka ruang yang lebih luas kepada masyarakat daerah ini,” ujarnya.
Sementara itu, Banggar menilai Perubahan APBD 2026 harus menjadi sarana memperbaiki kualitas perencanaan dan efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah.
Setiap alokasi anggaran, kata Herman, harus memiliki target hasil yang jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dengan demikian, perubahan anggaran tidak sekadar mengubah angka dalam dokumen APBD, tetapi harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Banggar juga menegaskan perlu mengarahkan kebijakan anggaran pada peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta pencapaian target pembangunan.
“Harapannya Pembahasan APBD-P 2026 mampu menghasilkan kebijakan penganggaran yang lebih efektif, efisien, transparan dan tepat sasaran,” pungkas Herman. (ARS)

Tinggalkan Balasan